SULTRALINE.ID, MUNA – Kepolisian Resor (Polres) Muna berhasil mengamankan delapan orang calo bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 75.93611 Desa Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan (Wakorsel), pada Sabtu (24/8/2024) sekitar pukul 23:00 WITA.
Kedelapan terduga pelaku yang berinisial AH, AAS, H, LS, LM, S, SN, dan LA ditangkap saat sedang mengisi BBM jenis pertalite menggunakan jerigen di SPBU tersebut.
Total BBM yang berhasil diamankan oleh polisi mencapai 4.660 liter, yang diisi ke dalam 233 jerigen berkapasitas 20 liter. Selain itu, enam unit mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM serta barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 10.600.000 juga turut disita.
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Laporan itu menyebutkan bahwa SPBU 75.93611 kerap dijadikan tempat pengisian BBM menggunakan jerigen yang tidak sesuai peruntukannya, terutama pada malam hari.
“Calo-calo tersebut mengisi jerigen dengan jumlah bervariasi antara 30 hingga 70 jerigen per orang. Saat ini, perkara ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ungkap AKBP Indra Sandy Purnama Sakti.
Tindakan para terduga pelaku ini melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menjadi Undang-Undang atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
“Ancaman pidana atas tindakan ini adalah 6 tahun penjara,” pungkasnya
Penilis : Baharuddin



































