SULTRALINE.ID, KENDARI – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) semakin marak di Indonesia, menimbulkan kerugian negara sangat besar, hingga dampak negatif adanya kerusakan lingkungan.
Terjadinya aktivitas pertambangan tanpa Izin atau ilegal di sebabkan kurangnya pengawasan dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal itu menjadi perhatian serius Nawir sebagai Kader HMI yang tengah menjadi Peserta Advance Training (LK III) Tingkat Nasional Badko Sulawesi Tenggara.
Apalagi berdasarkan data di laman minerba.esdm.go.id per 7 Desember 2023, Kementerian ESDM mengidentifikasi terdapat praktik penambangan tanpa izin (PETI) di 2.741 lokasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.215 di antaranya ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR).
“Kegiatan PETI begitu meresahkan karena negara kehilangan Sumber Daya Alam (SDA), kehilangan pajak dan royalti. Pemerintah harus segera menertibkan aktivitas tambang ilegal,” ujar Nawir.
Ia menegaskan bahwa keseriusan Kementerian ESDM perlu dipertanyakan, karena sampai sekarang kegiatan masih saja terjadi di Indonesia, termasuk di Sulawesi Tenggara.
Sehingga ia menekankan agar pemerintah lebih pro aktif mengingat sekalian kerugian negara yang begitu besar dampak kerusakan lingkungan juga begitu terasa.
“Agar aktivitas PETI bisa diberantas, harus ada upaya hukum yang bersifat multi sektor disertai koordinasi antar instansi terkait. Selain itu, juga diperlukan penegakan hukum yang kuat serta supervisi antara kementerian dan lembaga agar pemberantasan praktik ilegal ini bisa berhasil. Perlu juga ada Satgas Penanggulangan PETI. Satgas ini tidak hanya bersifat penegakan hukum, tetapi juga melakukan pembinaan, fasilitasi, dan supervisi,” tegasnya.
Editor: Irdwan Jeko



































