SULTRALINE.ID, KENDARI – Setelah terjadinya pemukulan terhadap salah satu mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) bernama La Ode Ilham Malik pada aksi yang dilakukan masyarakat desa Korihi, Kabupaten Muna, di Kantor Bupati Muna, Kamis pagi (2/7/2020).
Kecaman bermunculan, yakni dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UHO yang mengeluarkan sikap.
Ketua BEM UHO, Pandyi Priyono, menegaskan tindakan refresif salah satu anggota Satpol PP atas tindakan pemukulan yang dilakukan kepada masa aksi yang hendak menyampaikan pendapat atau aspirasinya sebab apa yang dilakukan teman-teman itu adalah hal yang jamin oleh UU 9/1998 tentang kemerdekaan berpendapat di muka umum
“Terlebih seperti yang beredar dan laporan yang kami dapatkan bahwa teman-teman masa aksi meminta agar Bupati Muna menemui mereka untuk memperjelas pemberhentian kades korihi tersebut sebagaimana itu telah di janjikan sebelumnya. Ini adalah hal yang normatif dilakukan masyarakat untuk menagih atau memperjelas apa yang telah dijanjikan bupati muna tersebut,” ungkap Pandyi kepada awak media.
Atas kejadian itu, ia berharap pemerintah Kabupaten Muna bisa memberikan jawaban atas apa yang dituntut teman-teman dalam gerakan tersebut sehingga tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan dan semua yang di persoalkan bisa di selesaikan dengan baik tentunya.
“Atas kejadian tersebut tentunya kasatpol pp harus bertanggung jawab atas tindakan refresif yang telah dilakukan anggotanya, sebagai pimpinan harus bertanggung jawab penuh atas hal tersebut karena jelas pengamanan tersebut keluar dari Instruksi pimpinan,” pungkasnya.
Untuk diketahui aksi yang dilakukan masyarakat korihi berujung ricuh. Namun hingga saat ini belum ada pernyataaan dari Kasatpol PP maupun Bupati Muna.
Laporan : TIM



































