SULTRALINE.ID – KOLAKA, 31 Agustus 2026
Isu mengenai rencana pengangkatan dan pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan fakultas Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka menjadi perhatian di tengah sivitas akademika. Informasi tersebut beredar pada Senin (31/8/2026), disertai pertanyaan mengenai mekanisme pengangkatan serta kesesuaiannya dengan statuta universitas.
Menanggapi informasi tersebut, Ketua Senat USN Kolaka, Dr. Muhammad As Ari, AM., S.H., LL.M., mengimbau seluruh keluarga besar universitas agar tidak terburu-buru menyikapi isu yang berkembang sebelum terdapat informasi yang jelas dan dapat dipastikan kebenarannya.
Ia meminta dosen dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas masing-masing, khususnya dalam mendukung aktivitas akademik dan pelayanan universitas.
“Kita yang ada dalam rumah keluarga besar Universitas Sembilanbelas November kolaka sebaiknya jangan dulu terburu-buru menanggapi isu yang beredar saat ini. Sebaiknya teman-teman dosen dan yang lainnya tetap fokus menjalankan kewajiban serta tugas-tugas akademiknya, termasuk teman-teman staf di lingkup universitas dan fakultas,” ujarnya.
Menurut Muhammad As Ari, statuta merupakan salah satu dasar penting dalam penyelenggaraan dan tata kelola perguruan tinggi. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan struktur organisasi maupun pengisian jabatan perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku.
“Statuta merupakan aturan dasar internal yang sah dan mengikat. Setiap kebijakan pimpinan perguruan tinggi yang tidak sesuai dengan statuta dapat dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa pengangkatan wakil dekan memiliki mekanisme yang perlu dilalui. Salah satunya melalui usulan dari dekan kepada rektor terkait nama-nama calon wakil dekan.
Selanjutnya, rektor memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan usulan tersebut, termasuk menerima, menolak, atau meminta pengajuan calon lainnya. Penetapan wakil dekan kemudian dituangkan melalui surat keputusan rektor.
Meski demikian, Muhammad As Ari meminta persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik yang justru dapat mengganggu aktivitas akademik di lingkungan kampus.
“Isu yang beredar ini tidak usah dipolemikkan. Kita bisa berdiskusi. Saya percaya bahwa Bapak Rektor Dr. Syahrifuddin Tunreng akan mementingkan kepentingan yang lebih baik untuk Universitas Sembilanbelas November yang kita cintai sama-sama,” pungkasnya.
Sementara itu, Rektor USN Kolaka Dr. Syahrifuddin Tunreng, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, mengaku heran dengan isu yang berkembang terkait rencana pengangkatan maupun pergantian pejabat di lingkungan universitas.
Menurutnya, setiap keputusan terkait pengangkatan maupun pergantian pejabat tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan harus melalui proses dan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Saya heran juga terhadap isu yang beredar. Bagaimana mungkin terjadi pengangkatan ataupun pergantian kalau tidak ada proses yang sudah dilaksanakan. Saya juga tidak mau melanggar aturan,” ujarnya.
Syahrifuddin menegaskan, untuk sejumlah hal yang berkaitan dengan pergantian, mutasi, maupun kebijakan tertentu di lingkungan universitas SEmilanbelas November kolaka, pihaknya berkewajiban melakukan koordinasi dengan kementerian.
“Segala sesuatu terkait pergantian, mutasi ataupun yang lainnya, saya berkewajiban untuk melakukan koordinasi ke kementerian. Itu wajib saya lakukan demi kepentingan kita bersama,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya lebih memprioritaskan pembenahan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan universitas, baik pada aspek internal manajemen maupun pelayanan eksternal.
Menurutnya, penyegaran dalam tata kelola organisasi diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi serta memastikan struktur tata kelola dan fungsi organ perguruan tinggi berjalan sebagaimana mestinya.
“Bagaimanapun kampus kita ini sangat perlu penyegaran demi terwujudnya penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan sistem pengelolaan, struktur tata kelola, serta fungsi organ perguruan tinggi yang terdiri atas Senat, Rektor, pemimpin organ pengelola atau unit kerja, dan Satuan Pengawasan Internal (SPI), namun itu belum menmjadi prioritas , kita saat ini masih focus dulu membenahi tata kelola pelayanan ” pungkasnya.
Dengan adanya penjelasan dari Ketua Senat dan Rektor tersebut, isu mengenai pengangkatan pejabat di lingkungan USN Kolaka masih menjadi bagian dari dinamika tata kelola kampus. Kedua pihak sama-sama menekankan pentingnya menjalankan setiap proses berdasarkan aturan serta menjaga agar aktivitas akademik dan pelayanan universitas tetap berjalan dengan baik.
Liputan: Ari Bahri
Editor: Chiko



































