SULTRALINE.ID, KENDARI – Laporan Laskar Anti Korupsi (LAKI) dan Asosiasi Pertambangan Rakyat (APRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dilaporkan bulan lalu di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terkait dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Mandiri dan Tataniaga Nikel (smelter) kini sudah masuk tahap Penyelidikan.
“Masih berproses iyah, untuk laporan setelah ditelaah kemudian masuk tahap Penyelidikan, kemudian Penyidikan, jadi sabar saja iyah,” kata Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis 8 Agustus 2024.
Sebelumnya bulan lalu, Nizar Fachry Adam selaku dari LAKI dan APRI memasukkan laporan tersebut ada dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 3,7 Triliun
Pihaknya mencium tindak pidana kerugian negara tersebut melalui skema tataniaga nikel (smelter), ada 5 perusahaan yang di laporkan yakni. 1, PT Omega Resource COR III (Bumi Konawe Abadi/BKA), 2. PT. Moderan Internasional (Cahaya Modern Makmur internasional/CMMI), 3. PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), 4. PT. Timah Investama Mineral (TINS) entitas dan anak, dan 5. PT ifishdeco (Bintang Smelter Indonesia/BSI).
“Ke 5 perusahaan tersebut, ada melalui dugaan korupsi skema pembiayaan kredit modal kerja (KMK) yang di duga melalui dan tindakan curang dan mengabaikan Rasio Kerugian Perusahaan oleh Pejabat Negara selaku Lembaga di bawa naungan Kementerian keuangan (LPEI). 3 perusahaan tersebut dengan status resiko pembiayaan mengalami (Kolaps) namun tetap di berikan Fasilitas pembiayaan melalui kredit modal kerja (KMK) dan kredit modal investasi (KMI) Sedangkan, 2 perusahaan tersebut melakukan proyek fiktif smelter melalui mekanisme administrasi ilegal, di mana ada progres pembangunan fiktif dalam laporan ESDM, kebijakan tersebut seolah olah telah mencapai dalam evaluasi program pembangunan fasilitas pemurnian nikel tujuan tersebut untuk membobol kuota ekspor,” ungkap Nizar, pada Juli lalu.
Tak hanya itu, kata Nizar melalui PTSJL penandatanganan Kontrak jual beli tenaga listrik PLN namun dalam laporan PLN 2018, 2019-2022, Tidak ada dan tercatat di catatan Kontenjesi dan kerjasama, ini juga dikuatkan oleh perencana pembangunan Tenaga listrik melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM, 2015-2024 dan 2017-2027, dalam Masterplan pembangunan dengan skema pengadaan, MMP dengan kapasitas 120 MW ini belum terbangun.
“Manipulatif program melalui MOU dengan kontrak jual beli tenaga listrik untuk mendorong kemajuan Pembangunan smelter dan diduga untuk membobol RKAB ekspor dalam negeri. Pada periode 2017-2018-2019-2020, negara di rugikan dengan hal tersebut,” tegasnya.
Terbaru Nizar berharap, Kejati Sultra untuk serius menangani laporan mereka karena hal tersebut sudah menimbulkan kerugian yang begitu besar bagi negara yang tentunya sangat berdampak kepada masyarakat.
“Kita berharap Kejati segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan kami,” pungkasnya Nizar, Kamis 8 Agustus saat ditemui di salah satu warkop di Kendari.
Baca juga:
Editor: Irdwan Jeko



































