SULTRALINE.ID, KENDARI – Laskar Anti Korupsi (LAKI) Sultra melalui bidang Bidang Pencegahan dan Monitoring menemukan 267.368 perusaahan di Indonesia tidak teridentifikasi di sistem Online Single Submission atau OSS yang terindikasi Kebocoran penerimaan Negara.
Menurut, Ketua Bidang Pencegahan dan Monitoring Laskar Anti Korupsi Sultra Nizar Fachry Adam mengatakan temuan tersebut berdasarkan hasil investigasi mereka adapun ratusan perusahaan terdiri dari usaha mikro, Kecil, menengah dan besar.
“Ini mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara dan daerah di sejumlah sektor baik pertambangan, perkebunan, Industri, perdagangan dan lainya. Hal ini dalam laporan Ketenagakerjaan Dalam angka 2023 per Desember 2023,” kata Nizar Fachry Adam saat dijumpai di salah satu Warkop di Kota Kendari, Rabu (28/02/2024).
Menurutnya tidak teridentifikasi sejumlah perusahaan, pertentangan dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang perizinan berbasis resiko dan Peraturan Pemerintah no 5 tahun 2021 tentang Izin usaha berbasis resiko
“Apa yang menjadikan, tidak teridentifikasi sejumlah perusahaan di sistem izin berbasis OSS, yakni adanya ketidak sesuaian izin yang diterbitkan baik berupa persyaratan teknis dan khusus, sehingga Sistem OSS tidak dapat di lanjutkan sebagai izin (layak) operasional,” beber Nizar Fachry yang juga Pengamat Ekonomi dan Keuangan Negara/daerah.
“Namun dalam laporan Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian dan Perkebunan, dan Kementerian Industri lainnya, kita memiliki jumlah investasi yang berbanding terbalik dengan perolehan izin usaha yang terdaftar di sistem OSS. Salah satunya izin usaha skala besar 26.588 unit usaha. Sedangkan data perusahaan Perkebunan dan Perusahaan terlapor di ESDM dengan skala besar melebih data yang ada,” ungkapnya lagi.
Ia menegaskan, Indikasi hal itu mengakibatkan sejumlah pihak perusahan dapat menghindarinya Pungutan Penerimaan Nagara Bukan Pajak (PNBP), Pajak lainya dan Pajak daerah dari potensi kehilangan PNBP salah satunya ada PNBP Uji layak K3 keselamatan kerja, sesuai dengan peraturan pemerintah no 6 tahun 2012 tentang jenis dan tarif penerimaan negara dan lainya yang berlaku di kementerian ketenaga kerjaan, dan Peraturan menteri keuangan (PMK no 2 tahun 2023 Tetang penerimaan negara bukan Pajak PNBP yang berlaku di kementerian ketenagakerjaan yang bersifat vontalis.
Masih kata Nizar, dalam laporan keuangan Ketenagakerjaan tahun audit 2022, di gambarkan bahwa pendatang penegakan hukum dan administrasi dan lainnya. Sebesar Rp.1.825.362.311.759 (1,8 triliun), dengan perolehan PNBP tenaga kerja Asing sebesar Rp 1.817,247,281,500 (1,8 triliun) dan perolehan pendapatan pengujian, sertifikasi, kalibrasi, dan standarisasi lainnya, Rp.8.115.030.250 (8 miliar) pendapatan di sisi pengujian, dan standarisasi tidak mencerminkan perolehan sebenarnya.
“Yakni pertama, perbedaan data kementerian sejumlah perusaahan yang terdaftar, mengakibatkan ketidak sinkron perolehan penerimaan negara melalui Uji layak (standarisasi dan sertifikasi lainnya. Kedua, tidak teridentifikasi sejumlah perusaahan, mengakibatkan tidak optimal nya penerimaan negara, serta adanya indikasi sejumlah, manipulatif izin perusaahan melalui izin, sehingga tidak berlisensi dalam sistem OSS di kementerian perizinan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
OSS adalah aplikasi berbasis web yang berfungsi untuk membantu proses pengajuan pengaduan dan perizinan untuk selanjutnya dilakukan proses penindakan yang dilakukan oleh peran pengambil keputusan.
Editor: Irdwan Jeko



































