SULTRALINE.ID, MUNA – Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Muna, Drs. Bachrun Labuta, secara resmi mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Muna, di Gedung Sarana Olahraga La Ode Pandu,Kamis (18/09/2024).
Perpanjangan masa jabatan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Muna tertanggal 13 September 2024, yang ditandatangani oleh PLT Bupati Bachrun Labuta. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan penambahan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muna, Fajar Wunanto, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini bertujuan untuk meningkatkan stabilitas pemerintahan desa serta memperkuat pembangunan desa.
“Diharapkan para kepala desa dan anggota BPD dapat melaksanakan tugas dengan baik, menjalin komunikasi yang solid, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Fajar.

Sementara itu, PLT Bupati Muna, Drs. Bachrun Labuta, mengucapkan selamat kepada para kepala desa dan anggota BPD yang masa jabatannya diperpanjang. Ia berharap para pemimpin desa dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan amanah.
“Semoga para kepala desa dan BPD dapat menjadi penyejuk di tengah-tengah masyarakat, terutama menjelang masa politik yang akan datang. Jagalah stabilitas, persatuan, dan kebersamaan demi kemajuan Kabupaten Muna,” tegas Bachrun.
Penulis : Baharuddin.



































