SULTRALINE.ID, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari akan segera membuka pendaftaran calan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.
KPU Kota Kendari, melalui Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Arwah mengatakan untuk pendaftaran akan dimulai pada 11-20 Desember 2023. Hal itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor PKPU No 1669 Tahun 2023.
“Untuk penelitian administrasi calon anggota KPPS 11-22 Desember. Kemudian pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS mulai tanggal 23-25 Desember. Lalu untuk tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS tanggal 23 sampai 28 Desember. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan dilaksanakan tanggal 29 sampai 30 Desember,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 1 Desember 2023.
Lanjut ia, setelah itu para calon Anggota KPPS melakukan peng-administrasian mandiri melalui SIAKBA.
“Untuk penetapan anggota KPPS itu di tanggal 24 Januari 2024 dan pelantikan akan dilaksanakan pada 25 Januari 2024. Untuk masa kerja KPPS itu 25 Januari sampai 24 Februari 2024,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Arwah juga menyampaikan ada beberapa syarat yang harus dilengkapi para calon KPPS yakni usia minimal 17 tahun dan usia maksimal diusahakan 55 tahun. Setia Kepada Pancasila dan Undang-Undang. Mempunyai integritas pribadi, kuat, jujur, dan adil.
“Tidak menjadi anggota parpol, paling singkat lima (5) tahun. Berdomisili di wilayah kerja KPPS. Kemudian mampu secara jasmani dan rohani, dan bebas penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat dan tidak pernah di pidana karena melakukan tindak dengan ancaman 5 tahun pidana penjara,” ungkap Arwah.
Ia menambahkan untuk dokumen persyaratan yang harus disiapkan para calon KPPS terdiri dari surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, PPS, atau KPPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK/PPS/KPPS.
Lanjut ia, kemudian fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, surat pernyataan bermeterai, surat keterangan sehat jasmani sebagaimana dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik dengan pemeriksaan kadar gula darah, dan kolestrol.
“Daftar riwayat hidup menggunakan formulir dan ditempel pas foto berwarna berukuran 4×6, lalu surat keterangan partai politik jika bakal calon anggota KPPS pernah menjadi anggota partai politik dan surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon jika bakal calon anggota KPPS tercatut namanya di sipol,” pungkas Alumni FISIP UHO ini.
Editor: Irdwan Jeko



































