• Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang
  • Advertise
Rabu, 7 Oktober 2026
  • Login
No Result
View All Result
VIDEO CHANNEL
Sultra Line
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Advertorial
  • Video
  • News
  • Berita Video
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Advertorial
  • Video
  • News
  • Berita Video
No Result
View All Result
SultraLine
No Result
View All Result
IMG-20260902-WA0020(1)
Merah Putih Modern Selamat & Sukses Instagram Post (1)
Merah dan Emas Elegan Kartu Ucapan Selamat Naik Jabatan
Merah dan Emas Elegan Kartu Ucapan Selamat Naik Jabatan (1)
1
Biru dan Abu-abu Modern Ucapan Selamat Pelantikan Instagram Post
spanduk
us2
IMG-20260606-WA0027
hartoyo
IMG_20260930_185101
1791168021084
ChatGPT Image 5 Okt 2026, 12.09.14
previous arrow
next arrow
Headline
  • Wa Ode Nurhayati Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.
  • Kandaskan Persaingan Ketat, USN Kolaka Bawa Pulang Penghargaan KMI Expo 2026
  • MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.
  • Satu sekolah,Tiga kelas Pertandingan,Tiga Medali ,Siswa SMP 1 kendari ukir Prestasi di kota Bugis .
  • Syihab Az Zuhri Jawara Silat asal Sekolah Mts 1 Kendari Gegerkan Kota Bugis,Emas Di Rebut Untuk Sultra
 
Home AKTIFITAS

KPU Kota Kendari Imbau Peserta Pemilu untuk Memasang APK di Lokasi yang Telah Ditetapkan

by SULTRALINE.ID
30 November 2023
in AKTIFITAS, NEWS, POLITIK
0
KPU Kota Kendari Imbau Peserta Pemilu untuk Memasang APK di Lokasi yang Telah Ditetapkan

Ketgam: Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Kendari, Arwah. Dok: Istimewa.

619
SHARES
952
VIEWS
Share ke WAShare on FacebookShare on Twitter

SULTRALINE.ID, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari melalui Ketua Divisi (Kadiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Arwah menghimbau kepada Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon anggota DPR RI, calon anggota DPD RI, Calon anggota DPRD Provinsi dan calon anggota DPRD Kota Kendari agar dalam melalukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) ditempatkan sesuai dengan titik lokasi yang telah ditetapkan KPU Kota Kendari.

“Kami mengingatkan untuk tidak memasang pada tempat yang dilarang Undang-Undang, PKPU dan peraturan perundang-undangan lainnya seperti kantor pemerintah/BUMN/BUMD, rumah ibadah, rumah sakit, dan lembaga pendidikan,” ungkap Arwah, Rabu 29 November 2023.

Arwah menambahkan, terkait konten dari APK yang memuat visi-misi dan program pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR RI, Calon Anggota DPD RI, Calon Anggota DPRD Provinsi dan Calon Anggota DPRD Kota Kendari harus disampaikan secara beradab.

“Jadi kontennya tidak mengandung ujaran kebencian, Politik Identitas, SARA dan hal-hal lain yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa serta Menjunjung Tinggi Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI,” tegasnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Salah satunya terkait jadwal pelaksanaan kampanye Pemilu 2024. PKPU yang mengatur jalannya kampanye ini telah ditandatangani oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, pada 14 Juli 2023. Aturan ini secara resmi mulai berlaku pada tanggal pengundangan.

Masa kampanye terbagi dua putaran. Putaran pertama, dikutip dari laman resminya, KPU telah menetapkan sejumlah tahapan yang harus diikuti oleh peserta kampanye Pemilu 2024. Adapun tahapan tersebut dilaksanakan berdasarkan jadwal sebagai berikut:

28 November 2023-10 Februari 2024: Periode ini mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.

21 Januari-10 Februari 2024: Tahap ini mencakup kampanye rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
11-13 Februari 2024: Masa tenang, semua bentuk kampanye dilarang.

Sementara jika terjadi putaran kedua Pilpres 2024, maka akan ada periode kampanye tambahan.

2-22 Juni 2024: Periode kampanye Pilpres 2024 putaran kedua.
23-25 Juni 2024: Masa tenang putaran kedua.

Kemudian untuk materi kampanye
Menurut Pasal 274 UU Pemilu, kampanye harus memuat sejumlah materi yang terdiri dari:

visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye pemilu presiden dan wakil presiden; visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.

Dalam rangka pendidikan politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang meliputi visi, misi, dan program pasangan calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik

Sementara itu, metode kampanye, Sedikitnya, ada delapan metode kampanye pemilu. Delapan metode itu dituangkan dalam Pasal 275 UU Pemilu yang meliputi:

Pertemuan terbatas; Pertemuan tatap muka;Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum; Pemasangan alat peraga di tempat umum; Pemasangan alat peraga di tempat umum; Media sosial; Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet; Rapat umum; Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan.

Sementara untuk larangan kampanye berdasarkan UU Pemilu khususnya Pasal 280 juga mengatur sejumlah larangan dalam kampanye, yakni:

Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain; Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
Mengganggu ketertiban umum; Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain; Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu; Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

 

Editor: Irdwan Jeko

SultraLine Bisa Diakses Melalui Saluran Google News atau Google Berita berikut Ini: CLick
SULTRALINE.ID

SULTRALINE.ID

Related Posts

Wa Ode Nurhayati  Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.

Wa Ode Nurhayati Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.

by SULTRALINE.ID
2 Oktober 2026
0

SULTRALINE.ID-KENDARI Dugaan kekerasan kembali menjadi sorotan setelah pemberitaan photo photo kekerasan beredar luas di media sosial yang di alami perempuan...

Kandaskan Persaingan Ketat, USN Kolaka Bawa Pulang Penghargaan KMI Expo 2026

Kandaskan Persaingan Ketat, USN Kolaka Bawa Pulang Penghargaan KMI Expo 2026

by SULTRALINE.ID
2 Oktober 2026
0

SULTRALINE.ID- KOLAKA Purwokerto, 1 Oktober 2026 — Kontingen Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka sukses meraih Juara Harapan II Kategori Stand...

MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.

MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.

by SULTRALINE.ID
1 Oktober 2026
0

SULTRALINE.ID–KENDARI Di tengah luka yang belum sepenuhnya pulih, seorang perempuan asal Kendari berusia 47 tahun, Wagiyem, kini harus menjalani perjuangan...

Tampil Gemilang Rafa juliansyah Al Farabi Persembahkan Medali  untuk sultra

Satu sekolah,Tiga kelas Pertandingan,Tiga Medali ,Siswa SMP 1 kendari ukir Prestasi di kota Bugis .

by SULTRALINE.ID
29 September 2026
0

SULTRALINE.ID-KENDARI Siswa Smp 1 kendari kembali jadi sorotan perhatian di arena gelanggang kejuaran pencak silat arung palakka champhion 2026 Kabupaten...

Syihab Az Zuhri Jawara Silat asal Sekolah Mts 1 Kendari  Gegerkan Kota Bugis,Emas Di Rebut Untuk Sultra

Syihab Az Zuhri Jawara Silat asal Sekolah Mts 1 Kendari Gegerkan Kota Bugis,Emas Di Rebut Untuk Sultra

by SULTRALINE.ID
29 September 2026
0

SULTRALINE.ID-KENDARI Nama lengkapnya La Ode Muh.Syihab Az Zuhri di usianya yang masih remaja ia ukir Prestasi membanggakan pesilat remaja berbakat...

Tampil Gemilang Rafa juliansyah Al Farabi Persembahkan Medali  untuk sultra

Tampil Gemilang Rafa juliansyah Al Farabi Persembahkan Medali untuk sultra

by SULTRALINE.ID
28 September 2026
0

Sultraline.id -kendari Langkah kecil di atas gelanggang membawa cerita besar bagi Rafa juliansyah AlFarabi siswa Smp negeri 1 kendari, pesilat...

Next Post
KONI Sultra Berhasil Loloskan 26 Cabor dan 136 Atlet ke PON 2024

KONI Sultra Berhasil Loloskan 26 Cabor dan 136 Atlet ke PON 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arsip Artikel

Sultra Line

Rumah Berita Perjuangan Sultraline
"Setiap Orang adalah Jurnalis, Setiap Peristiwa adalah Berita"

Oplus_131072

Populer Minggu Ini

  • LAKI Sultra: Korupsi PNBP dan Pajak Sektor Industri & Perhubungan Jadi Atensi di 2024

    LAKI Beberkan Pemeriksaan Pesawat Uap dan Bejana Tekan di Sultra Tak Pernah Dilakukan, Terindikasi Kebocoran Negara Ratusan Miliar 

    3589 shares
    Share 1436 Tweet 897
  • Wa Ode Nurhayati Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Satu sekolah,Tiga kelas Pertandingan,Tiga Medali ,Siswa SMP 1 kendari ukir Prestasi di kota Bugis .

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Banggakan Sulawesi Tenggara! Sanggar Seni USN Kolaka Siap Berlaga di PEKSIMINAS XVIII 2026

    722 shares
    Share 289 Tweet 181

Alamat Kantor

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang
  • Advertise

© 2016-2022 Sultra Line

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Advertorial
  • Video
  • News
  • Berita Video

© 2016-2022 Sultra Line

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In