SULTRALINE.ID, KENDARI – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk melakukan supervisi terhadap penataan izin pertambangan. Hal itu dikatakan oleh Koalisi Anti-Mafia Tambang sulawesi Tenggara pasca melakukan pemantauan wilayah wilayah lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kabupaten Konawe Utara dan kolaka Utara.
Ahmad Yeri kordinator Koalisi Anti Mafia Tambang Sultra menjelaskan ke awak media di salah satu hotel di kendari, pihaknya sudah mengantongi beberapa jenis pelanggaran di antaranya perusahaan yang di diindikasikan tidak memiliki izin perusahaan yang di diindikasikan tidak memiliki izin.
“Ada beberapa yang masih beroperasi walau IUP yang dimilikinya telah dicabut,” kata Ahmad Yeri.
Peneliti sekaligus anggota Koalisi Anti-Mafia Tambang, kendari kamis 3 November 2022. Tim Koalisi Anti-Mafia Tambang Sultra juga menemukan tumpang tindih soal perizinan.yang dengan sengaja di biarkan larut dan berkepanjangan
“Ada tumpang tindih konsesi izin tambang dengan izin izin yang lainnya. Ada juga Pemegang IUP Eksplorasi Tidak melakukan Kegiatan Operasi Produksi dan ada juga yang melakukan Eksplorasi Tanpa Hak,semua ini kita temukan di lapangan Menengok hal tersebut, Koalisi Anti-Mafia Tambang lalu akan menemui dan meminta Kapolri dan KPK untuk tetap melakukan supervisi terhadap penataan izin pertambangan selama ini,” bebernya
Selanjutnya Ahmad Yeri juga menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1.E/HK.03/MEM.B/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba sesuai dengan Perpres Nomor 55 tahun 2022.
Surat Edaran yang diteken oleh Menteri ESDM Juni 2022. resmi memberikan kewenangan pengelolaan tambang minerba kepada Pemerintah Daerah (Pemda) terhitung sejak 11 April 2022.
Sejatinya sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba (UU Minerba) terbit, izin pertambangan seluruhnya beralih ke Pemerintah Pusat.
“Hal ini sangat menjadi konsen kita, olehnya itu kapolri dan KPK sebaiknya lebih serius, kita kan tau sampai saat ini kasus pertambangan belum pernah ada lagi yang di tangani langsung oleh polri dan KPK kita juga akan menyerahkan daftar perusahaan yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari kapolri dan KPK,” pungkasnya.
Diketahui Nikel termasuk logam transisi, dan memiliki sifat keras serta ulet. Nikel juga tergolong dalam grup logam besi kobalt, yang dapat menghasilkan paduan yang sangat berharga tingkat produktifitas pertambangan khususnya Nikel di Sulawesi Tenggara sangat tinggi.
Liputan : Laode Bahri



































