SULTRALINE.ID, KENDARI – Konsorsium NGO Sulawesi Tenggara yang terdiri dari Ketua DPD LIPAN Sultra Satriadin, Presidium GAKI Sultra
Rolansyah Arya Pribadi dan Ketua DPD JPKPN Sultra, Woroagi mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, pada Jumat Sore, (19/O1/2024).
Kedatangan mereka untuk melaporkan Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Prabowo-Gibran Kabupaten Konawe yang juga Anggota DPR RI asal Sultra Fachry Pahlevi Konggoasa (FPK). Anggota DPR RI dari PAN tersebut dilaporkan terkait program bantuan bedah rumah sejahtera terpadu dari kementerian sosial.
Usai melaporkan, Satriadin menjelaskan kepada sejumlah media mengatakan, pelaporan itu mereka lakukan di Kejati dengan membawa bukti yang sudah disertakan dalam laporan tersebut.
“Jadi untuk bukti awal kami sudah laporkan ke kejati nanti prosesnya biarlah pihak kejati yang kaji sebagaimana perkembangannya terhadap pelaporan kami,” ujarnya.
Sementara itu, Rolan menambahkan bahwa Fachry Pahlevi Konggoasa dilaporkan atas dalil yang sudah diuraikan oleh pelapor. Menurutnya laporan tersebut itu berdasarkan hasil investigasi lapangan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari hasil investigasi mereka menemukan temukan atas adanya kegiatan Bedah Rumah di Kabupaten Konawe yang dilakukan salah satu anggota Komisi VI DPR RI, Fachry Pahlevi Konggoasa, melalui program rumah sejahtera terpadu (RST) dari kementrian sosial sebanyak 70 rumah dengan total anggaran 1,4 miliar. Dari kegiatan itu diduga dilakukan pemotongan anggaran tersebut.
“Jadi bedah rumah yang dilakukan, hampir Ratusan miliar dana aspirasi yang telah digelontorkan Fachry Pahlevi Konggoasa di tahun anggaran 2022- 2023 untuk Kabupaten Konawe. Yang harus diapresiasi bersama karena bertujuan untuk membantu percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun pada prakteknya terindikasi telah dipermainkan oleh oknum-oknum tertentu dan terpusat atau mayoritas di dapil 1 Konawe,” beber pria yang akrab disapa Rolan ini.
Rolan melanjutkan, bahwa dana bedah rumah yang tahun 2023 diduga tidak semua gratis atau dana yang seharusnya diperuntukkan per rumah senilai 20 juta sudah tidak utuh diterima pemilik rumah.
“Para penerima mereka harus kembali menyetorkan uang sebanyak 5 juta dari 70 rumah yang harus dibedah. Atas dasar ini mereka meminta pihak Kejati Sultra untuk segera melakukan pemanggilan kepada Fachry Pahlevi Konggoasa,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Woroagi menambahkan atas kejadian ini, dia bersama rekan-rekannya akan membuka seterang terangnya persolan ini di Kejati sultra.
“Dan jikalau memang dalam hal ini kejati sultra tidak bisa memfollow up dengan baik dengan ketentuan hukum yang ada di Republik Indonesia, maka kami dari tiga lembaga yang ada akan menaikan satu tingkatan lagi ke kejaksaan agung” tegasnya.
Pihaknya berharap berharap agar pihak Kejati dapat melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap laporan ini tanpa melihat dan memandang latar belakang dari Fachry Pahlevi Konggoasa sebagai Anggota DPR RI dan Juga Ketua DPC PAN Konawe.
“Semoga kejaksaan punya komitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah kita laporkan artinya jangan melihat status sosial Fachry Pahlevi Konggoasa karena ini adalah permasalahan hukum kejaksaan tinggi harus segera melakukan tindak lanjut.” ucap Rolan.
Yang paling ditersinggungkan Rolan ada bahasa maupun statemen dari salah satu oknum anggota DPRD Konawe yang caleg PAN dapil l Konawe yang mencoba menghentikan gerakan mereka.
“Ada salah satu anggota dewan konawe yang arogannya luar biasa. Dia mengatakan gampangji dibayar itu para pelapor,” pungkasnya.
Guna menjaga keberimbangan sebuah berita, awak media ini masih berusaha menghubungi pihak yang dimaksud.
TIM



































