SULTRALINE.ID, MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sarana Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kelurahan Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara.
Setelah sebelumnya menetapkan kontraktor dan konsultan proyek berinisial A sebagai tersangka, kini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial Z resmi menjadi tersangka baru.
Proyek yang dilaksanakan pada tahun 2021 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 424 juta dari total anggaran Rp 1,1 miliar.
Proyek tersebut bertujuan untuk menyediakan 247 sambungan rumah (SR) bagi warga setempat, namun hasilnya jauh dari harapan, karena tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dan gagal memberikan akses air bersih kepada masyarakat.
Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrulah, mengungkapkan bahwa PPK Z ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan kelalaian yang menyebabkan kegagalan proyek.
“Proyek ini gagal memberikan manfaat kepada masyarakat karena tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Untuk itu, kami menetapkan Z sebagai tersangka,” ujar Hamrulah dalam keterangan persnya, Senin (23/12/2024).
Z, yang saat ini tengah menjalani hukuman atas kasus korupsi pembangunan jembatan Cirauci di Buton Utara, diduga lalai dalam memastikan keabsahan dokumen perusahaan, tidak melakukan pengawasan lapangan yang memadai, serta gagal menyediakan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan proyek.
Kasi Pidana Khusus Kejari Muna, La Ode Fariadin, menambahkan bahwa kelalaian Z telah berdampak besar terhadap kegagalan proyek tersebut.
“Proyek ini sangat merugikan masyarakat, karena tujuan awalnya untuk menyediakan air bersih gagal tercapai,” ujar La Ode Fariadin.
Z dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi Z adalah pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun.
Sementara itu, kontraktor A juga terlibat dalam tindakan koruptif dengan menggunakan perusahaan CV Maredian dan Wahana Cipta Konsultan secara ilegal untuk memenangkan tender proyek. A juga diduga memanipulasi dokumen administrasi proyek dan menunjuk dirinya sendiri sebagai pelaksana proyek, tanpa melibatkan tenaga ahli yang sesuai.
Akibat tindakan koruptif yang dilakukan oleh kedua tersangka, proyek SPAM Labuan gagal mencapai tujuan utamanya. Kejari Muna menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan hukum dan keadilan.
Penulis : Baharuddin.



































