SULTRALINE.ID, MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari tindak pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Raha pada Kamis (05/12/2024).
Kegiatan ini merupakan pemusnahan terakhir di tahun 2024 setelah dua kali pemusnahan serupa sebelumnya.
Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 31 perkara yang mencakup tindak pidana narkoba, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, penganiayaan, dan persetubuhan anak di bawah umur.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini telah mendapatkan putusan tetap dari Pengadilan Negeri antara 1 September hingga 30 November,” jelas Robin.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kajari Muna, Muhamad Djunaedi, menambahkan bahwa pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kajari nomor prin.1080/P.3.1.3/Eku.3/12/2024.
“Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh narkotika jenis sabu-sabu seberat 46,17 gram, 487 buah kosmetik ilegal, handphone, timbangan digital, senjata tajam, dan sejumlah pakaian”ucapnya.
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejari Muna dalam menegakkan hukum dan mengeliminasi barang bukti yang tidak layak untuk disimpan lebih lanjut.
Penulis : Baharuddin.



































