• Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang
  • Advertise
Jumat, 1 Juli 2022
  • Login
No Result
View All Result
VIDEO CHANNEL
Sultra Line
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Video
  • News
  • Berita Video
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Video
  • News
  • Berita Video
No Result
View All Result
SultraLine
No Result
View All Result
Headline
  • Pencairan TPP Pegawai Struktural Mubar, Menunggu Validasi Kemendagri Dan Persetujuan Kemenkeu
  • IKA Smanam Futsal Champions 2022 Berjalan Sukses, Angkatan 2005 Raih Juara 1
  • Opini: Ibadah Haji dan Jumlah Calon Jemaah Haji Indonesia 2022
  • Menang Dramatis, Angkatan 2009 dipastikan Melaju ke Babak 16 Besar IKA Smanam Futsal Champions 2022
  • Sempat Tertunda, Wali Kota Kendari Pastikan Pembangunan RS Tipe D dan Puskesmas Kandai Dilakukan Awal Juli 2022
 
Home HUKUM & KRIMINAL

Ke Kejagung & KPK RI, SCM Minta Periksa Kejati Sultra Atas Dugaan Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang

by SULTRALINE.ID
17 Juni 2021
in HUKUM & KRIMINAL, NEWS
0

(Massa aksi saat di depan kantor Kejagung RI dan KPK RI/dok: istimewa)

230
SHARES
793
DIBACA
Share ke WAShare on FacebookShare on Twitter

SULTRALINE.ID, JAKARTA – Massa Aksi yang tergabung dalam Sultra Corruption Monitoring (SCM) menggelar Aksi Demonstrasi di kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Kamis (17/06/2021).

Dalam keterangan pers yang diterima Media ini, Kehadiran massa aksi tersebut untuk mendesak kedua Institusi melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait dugaan Penyelahgunaan Wewenang dan Indikasi gratifikasi dari perusahaan tambang dengan Modus Penyerapan Dana CSR.

Direktur Kajian Dan Penggalangan Massa (SCM), Asra dalam keterangan persnya, pihaknya menilai bahwa aksi heroik yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu dengan tujuan menyelamatkan Miliaran Dana CSR dari beberapa perusahaan tambang antara lain PT. Putra Mekongga Sejahtera (PMS) senilai Rp 1,555 miliar dan PT. Akar Mas Internasional (AMI) senilai Rp. 3,4 Miliar tidak masuk dalam kategori kewenangan institusi kejaksaan melainkan menjadi hak pemerintah maupun badan khusus yang dibentuk oleh pemerintah itu sendiri, sehingga apa yang dilakukan olah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara adalah Dugaan penyalahgunaan Wewenang.

Advertize. Scroll Tuk Lanjut Baca
Iklan- Scroll Tuk Lanjut Baca Iklan- Scroll Tuk Lanjut Baca Iklan- Scroll Tuk Lanjut Baca

“Ini tindakan yang mengada-ngada, penyerapan Dana Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau CSR tidak masuk dalam kewenangan institusi kejaksaan, itu hak pemerintah atau badan khusus yang dibentuk oleh pemerintah itu sendiri dan yang dilakukan olah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara itu masuk dalam kategori Dugaan penyalahgunaan Wewenang”, Ucap Mahasiswa Pascasarjana Universitas Paramadina ini

Selain dugaan penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh kepala kejaksaan Tinggi Sultra, Ia juga menyebutkan bahwa ada indikasi praktek Gratifikasi yang terjadi, hal tersebut kata dia dapat dilihat pada proses penitipan Dana CSR tersebut langsung melalui Rekening kejati Sultra dari kedua perusahaan yang saat ini gencar dilaporkan akibat dugaan Ilegal miningnya.

“Kuat dugaan kami ada indikasi praktek Gratifikasi, itu dapat kita lihat pada proses penitipan Dana CSR tersebut langsung melalui Rekening kejati Sultra dari kedua perusahaan yang saat ini gencar dilaporkan akibat dugaan Ilegal miningnya, Apa motivasinya ?”, duga Ia.

Hal lain juga disoroti Eks Sekjen BEM Universitas Ibnu Chaldun Jakarta ini ialah, apa dasar Kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara dalam menentukan besaran Nilai CSR dari sebuah perusahaan

Selain itu ia juga mempertanyakan mengapa hanya 2 perusahaan yang diminta untuk segera merealisasikan Kewajiban CSRnya, sementara menurut Asra ada sekitar 155 IUP yang telah melakukan RKAB dan mempunyai kewajiban yang sama.

“Selain itu, apa dasar Kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara dalam menentukan besaran Nilai CSR dari sebuah perusahaan ? Dan mengapa hanya 2 perusahaan yang diminta untuk segera merealisasikan Kewajiban CSRnya, sementara menurut ahmad ada sekitar 155 IUP yang telah melakukan RKAB dan mempunyai kewajiban yang sama ?”, cetusnya.

Ia menegaskan, seharusnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara fokus pada pemeriksaan kewajiban-kewajiban badan usaha pertambangan yang berkinerja buruk, serta berpotensi dapat merugikan keuangan negara.

Menurutnya, beberapa kewajiban yang mesti dilakukan Badan Usaha Pertambangan, yakni kelengkapan legalitas perizinan usaha pertambangan  terkait kewajiban pembayaran iuran tetap (landrent) per tahunnya, iuran produksi atau royalti, izin Terminal Khusus (Tersus) serta perpajakan badan usaha dan kewajiban lainnya yang termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). pihaknya telah melaporkan tindakan kepala kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kapada Kejaksaan Agung RI untuk mendapatkan Pembinaan, Kemudian Mabes Polri dan KPK RI untuk mempertanggung jawabkan Modus Baru dugaan Gratifikasi Perusahaan Tambang

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung yang di wakili Widianto Nugroho, SH, MH. Kasubbid Hubungan Antar Lembaga Non Pemerintahan, saat bertemu dengan masa aksi merasa terbantu karena telah ikut berpartisipasi dalam mengawasi kinerja Kejaksaan Tinggi Sultra, khususnya kasus penyerapan dana CSR yang baru di ketahui pihaknya karena kehadiran masa aksi di depan kejagung, iya telah juga menerima laporan dari pihak SCM dan segera akan di tindak lanjuti.

“Kami merasa sangat terbantu dengan hadirnya teman-teman di ruangan saya sebab masalah kejagung Sultra belum sampai terdengar oleh kami, teman-teman telah membantu mengawasi kinerja kejaksaan tinggi Sultra, untuk itu laporan teman-teman saya terima dan akan segera kami tindak lanjuti” Ucap Kasubbid Hubungan Antar Lembaga Non Pemerintahan. (adm)

 

SultraLine Bisa Diakses Melalui Saluran Google News atau Google Berita berikut Ini: CLick
SULTRALINE.ID

SULTRALINE.ID

Artikel Terkait

Pencairan TPP Pegawai Struktural Mubar, Menunggu Validasi Kemendagri Dan Persetujuan Kemenkeu

Pencairan TPP Pegawai Struktural Mubar, Menunggu Validasi Kemendagri Dan Persetujuan Kemenkeu

by SULTRALINE.ID
1 Juli 2022
0

  SULTRALINE.ID, MUNA BARAT - Pemerintahan Kabupaten Muna Barat, ( Mubar), Propinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra ), akan mencairkan Tambahan...

IKA Smanam Futsal Champions 2022 Berjalan Sukses, Angkatan 2005 Raih Juara 1

IKA Smanam Futsal Champions 2022 Berjalan Sukses, Angkatan 2005 Raih Juara 1

by SULTRALINE.ID
1 Juli 2022
0

  SULTRALINE.ID, KENDARI - Turnamen Futsal Champions 2022 Ikatan Alumni (IKA) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Kendari atau Smanam...

Opini: Ibadah Haji dan Jumlah Calon Jemaah Haji Indonesia 2022

Opini: Ibadah Haji dan Jumlah Calon Jemaah Haji Indonesia 2022

by SULTRALINE.ID
30 Juni 2022
0

  Oleh : Asrul Ashar Alimuddin Merupakan Statistisi BPS Kota Kendari Haji adalah ibadah yang selalu diimpikan semua muslim di...

Menang Dramatis, Angkatan 2009 dipastikan Melaju ke Babak 16 Besar IKA Smanam Futsal Champions 2022

Menang Dramatis, Angkatan 2009 dipastikan Melaju ke Babak 16 Besar IKA Smanam Futsal Champions 2022

by SULTRALINE.ID
29 Juni 2022
0

  SULTRALINE.ID, KENDARI - Laga seru tersaji di babak penyisihan IKA Smanam Futsal Champions 2022 Grup G yang mempertemukan Tim...

Sempat Tertunda, Wali Kota Kendari Pastikan Pembangunan RS Tipe D dan Puskesmas Kandai Dilakukan Awal Juli 2022

Sempat Tertunda, Wali Kota Kendari Pastikan Pembangunan RS Tipe D dan Puskesmas Kandai Dilakukan Awal Juli 2022

by SULTRALINE.ID
29 Juni 2022
0

  SULTRALINE.ID, KENDARI - Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir memastikan pembangunan Rumah Sakit Tipe D dan Puskesmas Kandai akan dilakukan...

Wali Kota Kendari Kembali Lakukan Pelantikan, Kepala Bappeda kini Dijabat Cornelius Padang

Wali Kota Kendari Kembali Lakukan Pelantikan, Kepala Bappeda kini Dijabat Cornelius Padang

by SULTRALINE.ID
29 Juni 2022
0

  SULTRALINE.ID, KENDARI - Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir kembali melakukan pelantikan dan rotasi sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kota (Pemkot)...

Next Post

Kemenparekraf bersama Pemkot Kendari Gelar Gerakan Bersih, Indah, Sehat dan Aman

Arsip Artikel

photo1652889475
photo1652889475 (1)
photo1652889475 (1)
photo1652889475 (1)

Populer Minggu Ini

  • Berangkat tanpa support Dari Pihak Fakultas, Tim Futsal FPt UHO Berhasil Juara 2 Piala Dekan Fakultas Peternakan Unhas

    Berangkat tanpa support Dari Pihak Fakultas, Tim Futsal FPt UHO Berhasil Juara 2 Piala Dekan Fakultas Peternakan Unhas

    477 shares
    Share 191 Tweet 119
  • Futsal Champions 2022 IKA SMANAM Resmi Dibuka, 17 Angkatan Ikuti Turnamen

    271 shares
    Share 108 Tweet 68
  • Menang Dramatis, Angkatan 2009 dipastikan Melaju ke Babak 16 Besar IKA Smanam Futsal Champions 2022

    240 shares
    Share 96 Tweet 60
  • Lautan Manusia Bernyanyi Bersama Fourtwnty ‘Zona Nyaman’ di Kendari

    238 shares
    Share 95 Tweet 60
  • 1 Korban Tenggelam Belum Ditemukan, Tim SAR Lakukan Pencarian di Pantai Batu Gong

    236 shares
    Share 94 Tweet 59
Sultra Line

Rumah Berita Perjuangan Sultraline
"Setiap Orang adalah Jurnalis, Setiap Peristiwa adalah Berita"

Audio tidak disupport browser

Alamat Kantor

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang
  • Advertise

© 2016-2022 Sultra Line

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Video
  • News
  • Berita Video

© 2016-2022 Sultra Line

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In