SULTRALINE.ID, KENDARI – Konsorsium Aktivis Pemerhati Investasi Hutan dan Lingkungan (Kapital) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan unjuk rasa di kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Kendari, guna mendesak agar BPN kota kendari untuk segera mencabut serifikat kepemilikan perusahaan Artha Graha, Senin (26/10/2020).
Hendra Yus Khalid selaku koordinator lapangan membeberkan bahwa, BPN Kota Kendari sudah tidak becus dalam mengelola tatanan birokrasi dalam pemerintahan dikota kendari saat ini.
Menurutnya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, bahwa ekosistem mangrove teluk Kendari adalah rencana Kawasan konservasi, dimana dalam pasal 19 disebutkan bahwa zona konservasi/rehabilitasi mangrove dimaksudkan untuk merehabilitasi ekosistem mangrove di Kawasan pesisir Kota Kendari yang telah terdegradasi. “Maka, secara asumsi bahwa ekosistem mangrove di teluk Kendari keberadaan dan kelestariannya harus dijaga,” ujarnya.
Hal tersebut juga, kata ia, diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari Tahun 2010-2030, yang menyebutkan bahwa kawasan mangrove teluk Kendari adalah Rencana Pola Ruang Kawasan Lindung dimana di dalamnya terdapat Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan sempadan sungai sebagaimana tercantum dalam pasal 24. Dimana dijelaskan, sambungnya, bahwa Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang dan mengelompok, yang penggunannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
“Berdasarkan dua peraturan daerah di atas menegaskan bahwa Kawasan mangrove atau ekosistem mangrove yang terdapat diteluk Kota Kendari adalah tanah Negara yang merupakan objek yang harus dijaga dan dilestarikan keberadannya. Namun berdasarkan fenomena dan fakta dilapangan menunjukan bahwa terdapat tumpang tindih tanah/lahan dan atau kepemilikan yang harus segera diselesaikan. Dimana terdapat pihak Artha Graha yang mengklaim kepemilikan atas tanah/lahan mangrove diteluk Kendari dengan adanya plang atau tanda kepemilikan,” bebernya.
“Apabila mengacu pada kedua Perda Kota Kendari di atas maka seyogyanya tidak ada pihak manapun yang boleh mengatasnamakan hak milik atas tanah/lahan di Kawasan mangrove teluk Kendari. Sehingga dalam hal ini kepemilikan atas tanah oleh Artha Graha tidak memiliki kekuatan hukum sebab telah melanggar dari pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari,” lanjut Hendra.
Ia menegaskan, pada dasarnya kawasan mangrove merupakan Kawasan yang harus dilindungi dan harus dibebaskan dari alas hak yang ada di atasnya, baik hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, dikarenakan apabila Kawasan mangrove sudah menjadi hak milik dan memiliki sertifikat hak atas tanah, maka kelestarian ekosistem mangrove diteluk Kendari tidak akan terjaga dan akan menimbulkan dampak yang negatif.
“Untuk itu, kami dari Konsorsium Aktivis Pemerhati Investasi Hutan dan Lingkungan (KAPITAL) Sulawesi Tenggara Mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari sebagai Lembaga yang berwewenang atas sertifikat pertanahan untuk segera mencabut hak katas tanah atau sertifikat tanah yang dimiliki oleh Artha Graha,” pungkasnya.
Laporan : TIM



































