SULTRALINE.ID, MUNA BARAT – Pengukuran tanah wakaf merupakan proses penting untuk menjamin kejelasan status hukum dan kepastian hak atas tanah wakaf, hal ini untuk memastikan bahwa tanah tersebut benar-benar sah menjadi milik umat dan penggunaannya sesuai dengan kehendak wakaf.
Proses pengukuran tanah wakaf yang dilakukan pada hari Senin, (14/7/2025) oleh petugas ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat berlangsung dengan lancar, aman dan teratur .
Kegiatan pengukuran tanah wakaf tersebut bertujuan untuk menentukan luas, batas, dan status hukum dari tanah yang diperuntukkan sebagai wakaf.
Adapun tahapan pengukuran tanah wakaf yang dlakukan antara lain:
1.Identifikasi Lokasi: Tentukan lokasi tanah wakaf dengan jelas seperti pemeriksaan dokumen tanah, peta, atau informasi dari pihak berwenang.
2.Pemeriksaan Dokumen: Cek dokumen legalitas tanah, seperti sertifikat hak milik, dan dokumen lain yang relevan untuk memastikan status tanah. 3.Pengukuran data fisik dengan menggunakan alat ukur seperti pita ukur (meteran), GPS geodetik, atau alat survei lainnya untuk mengukur luas tanah.
4.Penentuan Batas: dilakukan untuk menentukan batas-batas tanah wakaf dengan jelas menggunakan patok atau tanda batas lainnya, agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
5.Penyusunan Berita Acara: Setelah pengukuran dilakukan, dengan membuat berita acara pengukuran yang memuat informasi tentang lokasi, ukuran, batas, dan kondisi tanah wakaf.
Dengan dilaksanakannya pengukuran ini, pengelolaan tanah wakaf yang diselenggarakan di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tiworo Tengah semakin tertib, aman dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat sekitar.
Penulis : Yus Misran
Editor : Irdwan Jeko



































