SULTRALINE.ID, KENDARI – Peristiwa pembunuhan tragis yang terjadi di Jalan Mekar, Lorong Torana, Kelurahan Kadia Kota Kendari pada Jum’at, 14 Agustus 2020. Membuat keluarga pelaku dalam hal Rini Primayanti selaku kakak kandung dari pelaku mengucapkan permohonan maaf dan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya korban.
Hal ini Disampaikan oleh kakak Pelaku Rini Primayanti yang di dampingi Masri Said, SH,MH dan Saddang Nur,SH selaku Kuasa Hukum Keluarga Pelaku dalam siaran pers yang diterima oleh Sultraline ( Sabtu,15 Agustus 2020 )
“Peristiwa tragis tersebut tentu bukanlah hal yang diinginkan dan dikehendaki oleh semua pihak baik keluarga korban maupun keluarga pelaku. Saya selaku kakak kandung dari suami korban pun sangat kaget, terpukul, sedih dan sangat kehilangan sosok korban yang selama ini dikenal baik, disayangi dan begitu dekat serta sangat akrab ditengah-tengah keluarga suaminya (pelaku),” ujar Rini
Terkait proses hukumnya, kakak pelaku Rini Primayanti menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Kendari untuk diproses sesuai hukum yang berlaku
“Bahwa oleh karena saat ini peristiwa tersebut telah ditangani oleh pihak berwajib dalam hal ini Polres Kendari maka kami menyerahkan sepenuhnya penanganan dan proses hukum atas adik saya kepada aparat kepolisian yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tentunya tidak mengabaikan fakta-fakta hukum yang menyertainya” paparnya .
Selain Itu, terkait informasi bahwa pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa, Rini Primayanti menyampaikan bahwa pelaku memang sejak 2016 sudah mengidap sakit gangguan kejiwaan dan bahkan sudah pernah dirawat intensif di rumah sakit jiwa kendari
“Bahwa agar publik atau masyarakat mengetahui perihal apa yang sebenarnya terjadi pada diri pelaku, kami perlu menyampaikan bahwa pelaku (suami korban) atas nama Muh. Saban, telah memiliki riwayat sakit gangguan kejiwaan sekitar Tahun 2016,” ungkapnya.
“Karena pelaku dalam kondisi sakit maka keluarga saya dan suami sempat membawa pelaku ke Dokter Praktek Spesialis Penyakit Jiwa untuk dilakukan pemeriksaan dan diobati, saat itu Dokter jiwa menyampaikan bahwa pelaku mengidap gangguan kejiwaan namun saat itu dokter hanya memberikan obat-obatan untuk selalu dikonsumsi oleh pelaku secara terus menerus,” ujarnya
“Karena tak kunjung sembuh dan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan atas memburuknya kondisi kejiwaan pelaku maka akhirnya pada sekitar awal tahun 2019 pelaku dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kota Kendari dan sempat dirawat intensif selama kurang lebih 3 (tiga) bulan, namun karena saat itu keadaan pelaku dilihat sudah agak membaik akhirnya pihak rumah sakit mengijinkan pelaku untuk dibawa pulang keluar dari rumah sakit jiwa dengan tetap dilakukan pengobatan dan rawat jalan,” tutupnya.
Laporan : Ismar Indarsyah



































