SULTRALINE.ID, MUNA – Kepala Desa (Kades) Lagasa terpilih, dengan inisial MAS jadi tersangka mekanisme perolehan ijasah SD, SMP yang diduga ilegal, oleh Kepolisian Resort Muna.
Dalam keterangannya, pada Kamis, 2 November 2023, Kapolres Muna, AKBP. Mulkaifin, SH., S.I.K., MH., melalui Kasat Reskrim Polres Muna, AKP. Asrun, S.Si, membenarkan bahwa kasus ijazah palsu ini, Kades Lagasa sudah di tetapkan jadi tersangka.
“Untuk Kasus Ijasah Palsu ini, telah dilakukan gelar perkara, pemeriksaan terhadap saksi- saksi baik itu dari pihak sekolah, maupun dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun tiga mantan Kadis pendidikan, bahkan telah menyita ijasah yang bersangkutan. Begitu juga hasil pemeriksaan dari ahli hukum administrasi tata negara, ahli pidana, dan pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor) juga menjadi dasar penetapan tersangka,” ungkap Perwira Polisi.
“Atas perbuatan Kepala Desa Lagasa disangkakan pasal 69 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dengan ancaman hukum lima tahun penjara, atau pasal 264 ayat (2), ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman 8 tahun kurungan, Subsider pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tutup Mantan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Bau-bau ini.
Laporan: Ando Hasrin
Editor: Irdwan Jeko



































