SULTRALINE.ID, KENDARI – Sarman ( 41 Tahun ) Pelaku Penerobosan Mako Brimob Polda Sultra yang punya riwayat Gangguan Jiwa Akhirnya di serahkan oleh Ditreskrimum Polda Sultra kepada Pihak Rumah Sakit Jiwa Kota Kendari untuk menjalani Pengobatan.
Hal ini di sampaikan oleh Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan kepada Sultraline Melalui Siaran Persnya.
“Hari ini Senin,22 Juni 2020 Pukul 12.00 Wita, Oleh Ditreskrimum Polda Sultra telah menyerahkan Pelaku penerobosan Mako Brimob Atas Nama Sarman ( 41 Tahun ) kepada pihak Rumah Sakit Jiwa Kota Kendari yang di Wakili Oleh Wa ode Asmawati selaku PNS di Rumah Sakit Jiwa Kota Kendari yang di saksikan oleh Laode Muh Fadil Anggota Polda Sultra, Amiruddin Warga Desa Puudahoa dan Muslik dari PNS Rumah Sakit Jiwa Kendari,” papar Kabid Humas Sambil Memperlihatkan Berita Acara penyerahan via Whatsapp.

Selain memaparkan terkait penyerahan sarman ke rumah sakit jiwa Kota kendari, AKBP Ferry Walintukan juga menjelaskan tentang surat keterangan Dokter Rumah Sakit Jiwa dengan Nomor 447/ 418520/ A2/VI/2020 yang membenarkan Saudara Sarman ini memang benar pernah menjalani pengobatan di unit rawat jalan Rumah Sakit Jiwa Kendari.
“Iya, yang bersangkutan pernah menjalani rawat jalan di unit rawat jalan Rumah Sakit Jiwa pada 31 Mei 2019 ” ucap Perwira dua Melati ini sambil memperlihatkan surat keterangan Dokter dari Rumah Sakit Jiwa Kota Kendari.
Laporan : Ismar Indarsyah



































