SULTRALINE.ID, KENDARI – Sat Resnarkoba Polres Kendari menangkap seorang Ibu Rumah Tangga ( IRT) Bernama Mega umur 47 Tahun di duga menjadi Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Jalan Subsidi II Kelurahan Anggilowu Kecamatan Mandonga Pada Jum’at, 18/09/ 2020 sekitar Pukul 14.30 Wita
Dari Tangan Tersangka di sita Barang Bukti sebanyak 17 Paket Narkotika Jenis Sabu seberat 9,64 Gram
Hal ini di sampaikan oleh Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman dalam siaran persnya yang di terima Sultraline ( Sabtu, 19 September 2020 )
” Awalnya pada hari Jumat tanggal 18 September 2020 sekira jam 13.30 wita anggota polres kendari mendapatkan info dari masyarakat bahwa di dalam rumah Jln. Subsidi II Kelurahan Anggilowu Kecamatan Mandonga Kota Kendari sering terjadi peredaran gelap narkotika sehingga dengan informasi tersebut anggota Opsnal Sat Resnarkoba menindaklanjuti dan mendatangi tempat tersebut” kata Kombes eka
Kemudian Lanjut dia, sekitar jam 14.30 wita bertempat di dalam rumah Jln. Subsidi II Kel. Anggilowu Kec. Mandonga Kota Kendari, anggota opsnal Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Mega
” Setelah itu tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan tersangka Mega sedang memiliki, menyimpan, menguasai 17 paket plastik bening dengan ciri kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam dompet yang disimpan di dalam kaleng susu bebelove di atas lantai,” kata Kombes eka
“Kemudian polisi juga mengamankan satu buah pireks, satu buah bong, tiga buah sendok shabu, dua buah korek api gas yang ditemukan di dalam kaleng susu bebelove di atas lantai dan satu buah handphone samsung warna hitam ” tutup Kombes eka
Untuk di ketahui, Setelah itu Tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya
Adapun Modus Operandi Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika
Untuk mempertanggung Jawabkan Perbuatannya , Tersangka Akan di kenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat Enam Tahun serta paling lama 20 Tahun Penjara.
Laporan : Ismar Indarsyah



































