SULTRALINE.ID, KENDARI – JC (73) yang juga salah satu bos perusahaan ternama di Kota Kendari resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas kasus dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya atau melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP.
Hal itu diungkapkan langsung oleh pelapor YY (43) kepada awak media ini, Selasa (16/08/2022).
“Saya sudah geram dengan perbuatan JC yang tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan hak lahan yang di kuasainya sejak tahun 2013 hingga saat ini, sehingga pada awal Januari 2022 lalu resmi saya melaporkan JC ke Polda Sultra yang tertuang dalam laporan polisi nomor: LP / B / 03 / 1 / 2022 / SPKT Polda Sultra,” ungkap YY.
“Apalagi jelas hasil peninjauan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari pada bulan April lalu membenarkan adanya penguasaan lahan di luar sertifikat yang di miliki oleh JC,” terangnya sambil memperlihatkan hasil identifikasi lapangan dari BPN Kota Kendari.

Setelah dilakukan penyidikan oleh Polda Sultra, kata ia, JC resmi telah ditetapkan tersangka berdasarkan surat hasil pemberitahuan penetapan tersangka yang disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra per 1 Agustus 2022.
Bahkan lanjut ia, setelah mendapat SP2HP dari penyidik, bahwa diketahui tersangka JC sudah dua kali dipanggil oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan namun panggilan pertama tersangka tidak hadir.
“Informasi penyidik bahwa pada panggilan kedua JC hadir, namun tidak mau diperiksa, sehingga Polda Sultra akan melayangkan panggilan ketiga yang dijadwalkan paling lambat Jumat ini dan disitu tersangka diwajibkan untuk hadir,” tutur YY sambil memperlihatkan Surat Pemberitahuan Tersangka dari Ditreskrimum Polda Sultra.

“Saya juga ucapkan terima kasih kepada pihak penyidik Polda Sultra yang telah menetapkan JC sebagai tersangka, saya berharap juga pihak penyidik Polda Sultra untuk terus melanjutkan proses hukum tersangka, sehingga keadilan bisa ditegakkan,” pungkasnya.
Atas kasus tersebut, menjadi sorotan dari penggiat sosial Sultra, Abdul karim (48). Ia berharap tidak boleh ada orang yang kebal hukum di indonesia.
“Kita berharap dengan mangkirnya JC yang kedua kalinya Polda Sultra seharusnya harus lebih tegas pada tersangka JC, karena tindakannya sudah merugikan orang lain,” pintanya, Rabu (17/08/2022).
Menurut ia bersama Jaringan Masyarakat Sipil untuk Keadilan akan melakukan aksi solidaritas di Kota Kendari dan DKI Jakarta.
“Cukup Ferdy Sambo yang mencoreng kepolisian Republik Indonesia, tidak boleh lagi ada orang yang mencoreng kepolisian kita apa lagi seorang pengusaha, jika kasus ini masih berlarut larut, kita akan kumpulkan dukungan publik yang sebesar besarnya,” tegasnya.
Laporan: TIM



































