SULTRALINE.ID, KENDARI – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara ( Sultra) meringkus dua orang tersangka pengedar narkotika Jaringan Lapas . ( Selasa, 5 Januari 2021)
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Ferry Walintukan mengungkapkan, tersangka pertama sebagai Pegawai Bapas Kemenkumham (PNS) laki -laki berinisial LAIP (35) dan H (30) berprofesi Wiraswasta.
“Untuk kronologis maupun penjelasan lainnya, akan kami persilahkan untuk menjelaskan kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra,” ujarnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Faturahman mengatakan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Budi Utomo No.5 depan Akademi Gizi Kendari, Sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran narkotika jenis shabu.
“Sehingga berdasarkan informasi tersebut Tim Lidik Subdit Unit 1 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut dan hasil penyelidikan pada senin (03/1/2021) sekitar pukul 21.00 Wita, Tim Lidik Subdit 1 berhasil mengamankan Seorang tersangka berinisial LAIP (35) dirumahnya di Jalan Patimura Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari,” ungkapnya
“Kemudian Tim Lidik Subdit 1 melakukan Pengeledahan di Kamar Milik Tersangka LAID dan menemukan sebuah Kantong Berwarna Kuning yang berisikan 41 Bungkus Sachet Narkotika Jenis Sabu Seberat 34, 23 Gram dan beberapa Barang Bukti Lainnya yakni Satu Buah Timbangan dan Satu Unit Handphone Merek Vivo Warna Orange yang di gunakan Tersangka berkomunikasi dalam mengedarkan Narkoba Tersebut ” tambahnya.
Sementara itu, Kompol Anwar Toro Selaku Pelaksana Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Sultra menambahkan bahwa Dari hasil interogasi Terhadap Tersangka LAIP , Berdasarkan Keterangan Tersangka, ia mengaku narkotika jenis shabu yang ditemukan Tim Lidik Subdit Unit 1 Dit Resnarkoba Polda Sultra , ia peroleh dari seseorang yang berada di sebuah Rumah kost di Jalan Pasaeno II
“Berbekal informasi tersebut , Tim Lidik Subdit Unit 1 Dit Resnarkoba Polda Sultra bergerak Menuju Rumah Kost Di Jalan Pasaeno II Tersebut dan berhasil mengamankan Tiga orang yang berada didalam rumah kos ” Beber Kompol Anwar
“Kemudian kami mengamankan satu orang berinisial H (30) yang berperan sebagai pemasok narkotika jenis Shabu kepada LAIP (35) sedangkan 2 (dua) orang lainnya tidak terlibat dalam peredaran gelap Narkotika, Selanjutnya Tim Lidik Subdit 1 melakukan Pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah H (30) di Kecamatan Baruga Kota Kendari namun tidak ditemukan barang bukti narkotika dan hanya menemukan barang bukti berupa sachet kosong sebanyak 155 buah dan alat press,”ungkapnya.
Kemudian kata Kompol Anwar Toro, guna proses Penyidikan lebih lanjut ke dua tersangka dan barang bukti disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut
Untuk Modus Operandi Para Tersangka , Anwar menjelaskan bahwa Tersangka LAIP (35) merupakan seorang kurir dalam peredaran narkotika jenis shabu, dan dalam mengedarkan Narkotika jenis Shabu Tersangka sebelumnya memperoleh Narkotika jenis Shabu dari H (30) dengan cara tabrak tangan.
“Setelah itu Tersangka LAIP akan menunggu pemesan yang akan diberikan oleh Jaringan Lapas kemudian Tersangka LAIP mengantarkan pesanan narkotika jenis shabu kealamat yang ditentukan Jaringan Lapas ” ungkapnya.
“Atas perbuatannya kedua tersangka akan di kenakan Pasal 114 Ayat (2) Ancaman Minimal 6 Tahun dan Maksimal 20 Tahun dan Subsider Pasal 112 Ayat (2) Ancaman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun penjara Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang -Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ” tutupnya.
Laporan : Ismar Indarsyah



































