SULTRALINE.ID, KENDARI – Panitia Musyawarah Provinsi (Musprov) ke VII (7) Kamar Kadin Sultra telah mengumumkan pendaftaran dan pengembalian berkas calon ketua Kadin Sultra pada tanggal 11 Desember 2020 – 4 Januari 2021, pukul 16.00. Dalam pengumuman panitia Musprov No : 01/SC-OC/Musprov-VII/XII/2020 terdapat 10 poin kriteria calon, termasuk di dalamnya poin 8 yaitu biaya administrasi sebesar Rp. 500.000.000 (500 juta)
Atas itu ada sedikit komplain dari kubu calon ketua Kadin Sultra, Anton Timbang. Hal itu diungkapkan melalui juru bicaranya, Sapril Munandar kepada media ini, Selasa (5 Januari 2021)
“Kandidat kami bapak Anton Timbang pada 4 Januari 2021 telah menyerahkan berkas beserta seluruh kriteria 10 poin tersebut. Namun oleh panitia musprov menolak menerima salah satu kriteria yang sudah ditentukan yaitu biaya administrasi. Dalam penjelasan Ketua Steering Comitte (SC) bahwa biaya administrasi di serahkan setelah lolos verifikasi yang akan di umumkan malamnya paling lama pukul 20.00 wita, dan akan menghubungi kandidat atau LO untuk melengkapi seluruh kriteria yaitu biaya administrasi,” ungkap Sapril.
Lebih lanjut ia mengatakan, sebelum pukul 20.00 SC menghubungi Anton Timbang untuk melengkapi kriteria yaitu biaya administrasi.
“Kami langsung bergegas ke kantor Kadin Sultra untuk menyerahkan persyaratan biaya administrasi. Dalam proses inilah ada keganjilan, karena setelah kami menyerahkan biaya administrasi SC langsung menggelar jumpa pers untuk mengumumkan calon yang lolos yaitu La Mandi dan Anton Timbang, namun anehnya masih dalam keterangan jumpa pers oleh Ketua SC bahwa baru Anton Timbang yang sudah melengkapi seluruh kriteria pencalonan, sedangkan La Mandi belum memenuhi semua persyaratan dan masih di berikan kesempatan pada keesokan harinya dengan jam yang tidak di tentukan. Pernyataan ketua SC ini bertolak belakang dengan keputusan yang telah mereka tetapkan, di satu sisi mereka sudah menetapkan calon yang lolos verifikasi, disisi lain justru menyatakan masih ada calon yaitu La Mandi yang belum memenuhi syarat, terus kenapa di loloskan kalau tidak memenuhi syarat,” bebernya.
Kemudian, sambung Sapril, keesokan harinya tanggal 5 Januari 2021, La Mandi menyerahkan biaya administrasi. Disini letak kekeliruan SC, harusnya mereka menolak biaya administrasi tersebut karena telah melewati batas waktu pengembalian berkas yaitu tanggal 4 Januari 2020 sekaligus melanggar PO Nomor : Skep/058/DP/VIII/2018 Pasal 13 Ayat 2. Belum lagi berita acara serah terimanya di kasih tanggal mundur yaitu 4 Januari 2021, sedangkan faktanya penyerahan tersebut di lakukan tanggal 5 Januari 2021.
“Kami anggap keputusan SC tentang calon ketua umum Kadin Sultra cacat dan harus di tinjau ulang kemudian membuat keputusan baru tentang calon yang memenuhi kriteria. Persoalan ini kalau tidak di sahuti oleh SC akan kami bawa sampai ke forum musprov termasuk ke Kadin Indonesia,” tegasnya.
Sementara dikonfirmasi terpisah Sekretaris SC Musprov Kadin Sultra, Bandung saat dihubungi via telepon seluler mengatakan, semua sudah clear dan tidak ada masalah dengan kedua calon yang telah dinyatakan lolos.
Menurut persyaratan uang kontribusi sebesar Rp 500 juta sudah dipenuhi oleh calon ketua La Mandi dan tidak ada yang perlu dipermasalahkan.
“Seperti penjelasan Ketua SC bahwa semua sudah tidak ada masalah, uang kontribusi itu sudah dipenuhi dan jelas dari empat pendaftar yang dinyatakan lolos memenuhi persyaratan yakni kan pak Anton Timbang dan pak La Mandi, sehingga tidak perlu dipersoalkan lagi, tinggal kami dari SC mempersiapkan jalannya Musprov,” katanya.
Ia menambahkan bahwa dua calon yang dinyatakan lolos, pihaknya sudah menyampaikan ke Kadin pusat untuk diketahui, sehingga pelaksanaan Musprov Kadin Sultra ke 7 sesuai yang telah dijadwalkan pada 11 sampai 13 Januari 2020.
“Kita berharap Musprov ini bisa berjalan dengan baik dan lancar demi kemajuan Kadin Sultra,” tutupnya.
Sekedar informasi, para Caketum nantinya akan memperebutkan sebanyak 64 suara dalam pemilihan ketua Umum (Ketum) Kadin Sultra masa bakti 2021-2026.
Laporan : TIM



































