SULTRALINE.ID, KOLAKA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara telah berkunjung ke Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk melaporkan Dugaan Korupsi penjualan nikel dan pertambangan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Pada Selasa 18 Oktober 2022 lalu.
Mereka melaksanakan audiensi dengan Kepala Hubungan Antar Pusat Penerangan Hukum Standley Yos Bukara, SH di kantor Kejaksaan Agung RI dan pada saat itu Kepala Bidang Hubungan Antar lembaga pusat Penerangan Hukum Menyampaikan Agar Mempercayakan Perkara tersebut ke Kejaksaan.
Sementara itu, B.A.S. Faomasi Laia, SH.,MH Selaku Kepala Seksi Lingkungan Hidup dan Agraria/Tata Ruang pada Direktorat C yang turut hadir dalam Audiensi Itu menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait perkembangan laporan HMI Cabang Kolaka dengan bersurat ke kejati Sultra untuk segera memproses dan menyampaikan perkembangan laporan ini.
“Kami pastikan bahwa kasus ini akan diproses. Kami sudah menyerahkan Bukti dasar Laporan kami ke Kejagung RI pada saat audiensi pada, (18/10/2022) lalu. Namun sampai saat ini tidak ada perkembangan proses Hukum atas laporan kami,” ungkap Ketua HMI cabang Kolaka, Munawir kepada awak media, Minggu (18/02/2023).
Menurutnya, pihaknya sudah tiga kali melapor kasus dugaan korupsi Armansyah, SE selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Kolaka di mulai dari Kejaksaan Negeri Kolaka, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
“Namun laporan kami tidak di proses sehingga kami melaporkan kembali ke Kejaksaan Agung RI dengan harapan kasus ini bisa di proses secepatnya. Namun kami sangat kecewakan karena Sampai saat ini tidak ada informasi yang kami dapatkan dari pihak Kejaksaan Terkait dengan perkembangan laporan kami sudah sampai di mana,” bebernya.
Lambatnya proses tersebut, HMI cabang Kolaka akan bersama-sama ke Jakarta untuk melakukan aksi demonstrasi di kantor Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk kritikan mereka kepada Penegak Hukum.
“Selain itu, kami juga akan melanjutkan aksi demostrasi ke Kantor Kementerian ESDM RI untuk tidak menerbitkan RKAB PD. Aneka Usaha Kolaka Agar tidak bertambah Kerugian Negara,” cetusnya.
Hingga berita ini ditayangkan awak media masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak terkait.
(TIM)



































