Oleh : Nurul (Kader HMI Cianjur)
Sengketa struktural HMI cabang Cianjur belum menemui usainya. Yaitu sejak November lalu, dimana terbagi menjadi dua kubu yang masing-masing mengadakan konferensi Cabang (Konfercab) (Minggu,14/3/2021)
Kubu pertama, hanya membawahi 3 komisariat saja, 2 komisariat penuh dan satu komisariat persiapan. yang melaksanakan Konfercab pada tanggal 23 November 2020, yang kemudian menghasilkan saudari Elsa Karismawati.
Sedangkan kubu kedua, membawahi 5 komisariat, 4 komisariat penuh dan satu komisariat persiapan. Yang melaksanakan Konfercab pada tanggal 28 November 2020, dan kemudian Menghasilkan saudara Edwin Nursalam.
Namun, biar bagaimanapun kebenaran hanya satu, tidak akan ada dua kebenaran. Artinya jika tidak salah satunya benar, maka dua-duanya salah.
Dan kembali lagi kebenaran yang mutlak hanya milik Tuhan. Akan tetapi selalu ada kriteria-kriteria untuk mencapai kebenaran tersebut. Dalam hal ini salah satu Kriteria kebenarannya ialah sesuai dengan Konstitusi yang berlaku.
Jika dibandingkan mana yang paling sah dan paling Konstitusional sebagai ketua Umum HMI Cabang Cianjur ialah saudara Edwin Nursalam.
Karena dilihat dari mulai Proses pelaksanaan Konfercabnya. dimana perangkat Konfercab yang telah mengikuti LK II serta diberi SK oleh domisioner, dihadiri oleh domisioner, Koordinator KAHMI, PLT Bupati, dan juga dihadiri 50+1 pengurus Periode 2019-2020, seluruh komisariat yang dinaunginya,Serta dihadiri juga oleh tamu undangan (DPD KNPI,Cipayung Plus dan OKP).
Sedangkan konfercab yang menghasilkan saudari Elsa Karisma, jauh berbanding terbalik. Yang mana perangkat Konfercab Belum Melaksanakan LK II sedangkan dalam ART HMI Bagian VI Pasal 8 ayat 2 poin D menyatakan “Bahwasanya personalia pengurus cabang harus dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader II”. Kemudian adanya PJ SC, sedangkan dalam konstitusi tidak ada yang disebut PJ SC.
tidak diberi SK dan tidak dihadiri oleh domisioner, dan hanya dihadiri oleh beberapa orang pengurus Cabang (-50+1).
Selain itu, dalam pengajuan SK Ke PB HMI, Berkas Saudara Edwin Nursalam lengkap berdasarkan ketentuan yang diberikan oleh PB HMI, Mulai dari pengantar Domisioner sampai Berkas KOHATI.
Sedangkan saudari Elsa Karismawati tidak melampirkan itu.
Maka dari itu acara Pelantikan Yang dilaksanakan oleh saudari Elsa Karismawati dan rengrengannya tidak sah, karena jelas Inkonstitusional dan masih dalam masa sengketa.