SULTRALINE.ID, KENDARI – Himpunan Mahasiswa Indonesia (HAMI) mengecam keras surat yang telah di tanda tangani dan telah di sampaikan dan di umumkan Ketua dan sejumlah anggota DPRD Sultra dalam Rapat Paripurna Raperda perikanan budidaya laut dan penetapan Wakil Ketua DPRD Sultra, pada Rabu, 25 November 2020 di gedung rapat paripurna yang di hadiri oleh Forkopimda Sultra.
Ketua HAMI, La Ode Muhamad Mustafa mengatakan, Ketua DPRD Sultra sebaiknya mengundurkan diri sebelum masyarakat mencabut rekomendasi yang telah diberikan kepadanya.
“Jabatan yang telah di embannya merupakan kepercayaan yang telah di berikan oleh rakyat melalui Pemilu oleh karena itu Ketua DPRD jangan menyalahgunakan jabatan tersebut,” ujarnya kepada media ini, Jumat (27/11/2020).
“Sungguh sangat tidak etis surat tersebut di umumkan dalam rapat paripurna Raperda Perikanan. Ada kepentingan apa di balik semua ini ? pengelolah negara harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai koridor dan rrambu-rambu atau undang-undang yang telah ada,” sambungnya.
Menurutnya, hak anggota DPRD itu telah diatur dalam Undang-undang terbaru yang mengatur terkait DPRD Provinsi adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“DPRD itu diatur oleh Undang-undang. Rule of Law yang pada prinsipnya pejabat harus tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan bukan atas kehendak pribadi individu seseorang. Harus selalu mendahulukan kepentingan rakyat. Dalam rapat tersebut kami duga telah di salah gunakan pasalnya ruang rapat membahas soal perikanan kenapa tiba-tiba mengumumkan surat rekomendasi. Kami duga ini sudah inprosedural dan kami menilai bahwa bukanlah kewenangan DPRD untuk mengevaluasi Kepala dinas Kominfo hanya dengan alasan yang belum tentu kebenarannya yang mereka tafsirkan itu,” bebernya.
Ia menegaskan, penafsiran yang di ungkapkan oleh Ketua DPRD Sultra bahwa itu mengucilkan DPRD itu harus di uji materi dulu, harus ahlinya yang mengungkapkan itu atau orang dari akademisi.
“Oleh karena itu kami mengecam keras penyataan yang di sampaikan oleh Ketua DPRD Sultra,” pungkasnya.
Sekedar informasi, permintaan evaluasi DPRD Sultra terhadap Kadis Kominfo Ridwan Badallah bermula karena postingan Kadis Kominfo Sultra, di akun facebooknya yang dinilai tak elok menuai kemarahan para anggota DPRD Provinsi Sultra.
Setelah mendapatkan surat rekomendasi tersebut Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi langsung bersikap dimana dirinya akan memanggil dan menegur Kepala Dinas Kominfo Sultra Ridwan Badallah.
Laporan : TIM



































