SULTRALINE.ID, MUNA – Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Matombura, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, La UG, terus berkembang. Setelah tersangka La UG ditahan, pihak keluarganya melaporkan ibu korban, Arni, ke Polres Muna pada Senin (09/09/2024), atas tuduhan memberikan pernyataan palsu melalui media elektronik.
Muhamad Narwanti Nikmat, anak dari tersangka, mengatakan bahwa pihaknya memiliki bukti yang cukup untuk melaporkan Arni atas dugaan kebohongan. “Kami laporkan karena telah dibohongi. Kami pegang bukti-buktinya,” ujar Narwanti, Selasa (10/09/2024).
Kuasa hukum pelapor, Aydit Saleh, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan karena kliennya merasa tertipu oleh pernyataan damai yang sebelumnya disampaikan Arni melalui rekaman pesan suara di WhatsApp. Dalam tiga rekaman suara tersebut, Arni, yang saat itu berada di perantauan, sepakat untuk berdamai dan memberikan kuasa atas pengurusan anaknya kepada Wa Jumaia, bibi korban.
Namun, saat proses perdamaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) di Polres Muna hendak dilaksanakan, Arni tiba-tiba menolak, sehingga upaya RJ dinyatakan tidak memenuhi syarat, meskipun keputusan korban tetap dipertimbangkan.
“Kami kaget, kenapa tiba-tiba ibu korban menolak. Padahal, sepengetahuan kami, ibu korban sudah sepakat berdamai,” tambahnya.
Akibat perubahan sikap ini, pihak pelapor merasa dirugikan secara materil dan immateril. Selain itu, muncul dugaan pemalsuan tanda tangan Arni dalam surat kuasa yang sempat dilaporkan sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Arsangka, dalam gelar perkara menanyakan kepada korban terkait keabsahan tanda tangan dalam surat kuasa tersebut. Korban mengakui bahwa tanda tangan tersebut memang miliknya, namun Arni mengajukan keberatan. Saat dijelaskan bahwa pemalsuan tanda tangan dapat menimbulkan konsekuensi hukum, Arni tidak memberikan jawaban lebih lanjut.
“Jelasnya bisa dicek dalam berita acara gelar perkara pada saat itu. Saya yakin seluruh kejadian pasti dituangkan dalam berita acara,” pungkasnya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dengan pihak-pihak terkait dipastikan akan menjalani pemeriksaan yang lebih mendalam.
Penulis : Baharuddin.



































