SULTRALINE.ID, KOLAKA – Sekitar pukul 17.15 wita bertempat di Desa Ladahai Kec. Iwoimendaa, Kab.Kolaka, telah terjadi Tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ( Rabu, 22 Juli 2020 )
Dengan Terduga Pelaku bernama NASIR alias DG. TANTU (54) dan ASO (35)
Sedangkan Korban bernama HAKING dan adik kandungnya yang bernama SIDUNG.
Hal ini diungkapkan berdasarkan rilis yang di terima Sultraline dari Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa
Dalam Rilis itu, Kapolres Kolaka juga menjelaskan Tentang Kronologi Kejadian sebagai berikut :
“Adapun motif sehingga terjadi pembunuhan yang di lakukan oleh terduga pelaku adalah Pelaku merasa resah terhadap prilaku kedua korban karena lokasi tanah yang telah di pagar oleh tersangka selalu di buka pagarnya oleh korban sehingga pelaku merasa jengkel” paparnya.

“Peristiwa terjadi sewaktu terduga pelaku keluar dari rumah dengan tujuan ke mesjid di Desa Ladahai dengan membawa sajam jenis badik dan tiba-tiba melihat korban bernama SIDUNG dan langsung terjadi penikaman terhadap Sidung sebanyak 3 Kali yang mengenai dada korban , dan korban pun meninggal dunia di sekitar TKP tepatnya di depan lapangan bola Desa Ladahai” Lanjut kapolres dalam rilisnya
“Tidak berselang lama, saudara kandung dari korban yang bernama HAKING datang dengan membawa sebilah parang kemudian mendatangi pelaku dan melakukan perlawanan dengan memarangi pelaku pada bagian pundak sebelah kanan namun tidak mempan dan akhirnya parang milik korban jatuh dan terduga Pelaku mengambil parang korban kemudian langsung melakukan penganiayaan terhadap diri korban HAKING dan mengenai leher hampir putus” jelasnya lagi
“Saat itu pula terduga pelaku atas nama Aso datang dan turut melempar menggunakan batu kepada korban, kemudian korban meninggal dunia di TKP” Tutupnya.
Laporan : Ismar Indarsyah



































