SULTRALINE.ID, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi dari delapan terdakwa perkara dugaan korupsi pertambangan PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Ke delapan terdakwa yang ditolak eksepsinya ialah
1. Windu Aji Sutanto selaku Pemegang Saham/ pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM),
2. Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining Glenn Ario Sudarto
3. Direktur PT Lawu Agung Mining Ofan Sofwan
4. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin
5. mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Dirjen Minerba Sugeng Mujiyanto
6. Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Yuli Bintoro
7. Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral Henry Julianto
8. Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Eric Viktor Tambunan
Hal itu dibenarkan langsung Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ade Hermawan kepada awak media.
“Hari ini sidangnya dan majelis menolak eksepsi para terdakwa, ” Ujar Ade Hermawan, Rabu, 3 Januari 2023, via seluler.
Lebih lanjut, Ade Hermawan menjelaskan dengan telah ditolaknya eksepsi para terdakwa maka agenda sidang selanjutnya ialah sidang pembuktian dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan sejumlah saksi di persidangan selanjutnya.
“Berikutnya sidang pembuktian, JPU akan hadirkan lima saksi, ” tambahnya.
Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi PT Antam Blok Mandiodo ini digelar di dua pengadilan terpisah yaitu di PN Tipikor Jakarta Pusat dan PN Tipikor Kendari.
TIM



































