SULTRALINE.ID, MUNA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna berhasil membekuk dua remaja berinisial IO dan LAH di Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 WITA.
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima oleh Polsek Tongkuno, yang kemudian bekerja sama dengan Koramil Tongkuno.
“Kami berhasil menangkap IO dengan barang bukti enam sachet kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, yang disimpan dalam bungkus rokok, serta 15 sachet kosong dan sejumlah barang non-narkotika lainnya,” ungkapnya dalam konferensi pers, Sabtu (02/11/2024).
Dari hasil interogasi awal, IO mengaku telah menaruh 25 potongan pipet berisi sabu di sepanjang Jalan Poros Raha-Wakuru. Namun, petugas hanya menemukan 22 pipet, sementara tiga lainnya sudah diambil oleh pembeli. Informasi dari IO ini kemudian membawa polisi ke pelaku kedua, LAH, yang berdomisili di Desa Lahontohe.

Tim Satresnarkoba mendatangi rumah LAH dan menemukan 63 potongan pipet biru berisi sabu dalam sebuah koper, satu tas kecil, satu bungkus rokok berisi baterai dan pipet, serta sebuah timbangan digital. LAH juga mengaku telah menempatkan 25 paket sabu di Lorong 1 Desa Lahontohe, namun petugas hanya menemukan 21 paket. Total berat bruto barang bukti yang disita dari kedua tersangka mencapai 47,82 gram.
Kedua pelaku mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diperoleh atas arahan seorang tahanan berinisial LK, yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas II A Kendari. Menurut keterangan para tersangka, sabu seberat 29 gram diolah menjadi 306 paket kecil dalam potongan pipet biru untuk diedarkan di wilayah Tongkuno dan sekitarnya.
“Dari IO, kami menyita 22 potongan pipet biru berisi sabu, enam sachet sabu dalam bungkus rokok, serta 15 sachet kosong dan beberapa alat bantu. Sementara dari LAH, barang bukti berupa 63 pipet biru berisi sabu dan satu timbangan digital diamankan,” jelas AKBP Indra.
Barang bukti dan kedua tersangka kini berada di Polres Muna untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk uji laboratorium narkotika serta tes urine dan darah.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Muna, juga mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2024, pihaknya telah menangani 23 kasus narkotika dengan total 31 tersangka. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya adalah pelajar, lima lainnya adalah perempuan, dan sisanya adalah pria. Dalam pengungkapan kasus-kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 718,63 gram.
“Sebanyak 21 kasus sudah memasuki tahap P-2, sementara sisanya masih dalam proses,” tutup AKBP Indra.
Penulis : Baharuddin.



































