SULTRALINE.ID, KENDARI – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu atas nama Rudi Wahab ( 41 Tahun ) di Jalan Gunung Jati Kelurahan Jati Mekar Kecamatan Kendari dengan barang Bukti Sebanyak 16 paket/bungkus Narkotika jenis Shabu dengan berat 40,58 gram.
Selain itu Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra Juga Menyita Barang Bukiti lainnya yakni 2 (dua) unit Timbangan Digital, 2 (dua) unit Handphone, Uang Tunai Rp 4.000.000,- , Lima pembungkus berisikan saset kosong, Dua buah kotak kecil hitam serta Dua buah bong.
AKBP Ferry Walintukan Selaku Kabid Humas Polda Sultra Dalam Pers Realeasenya yang diterima Oleh Sultraline menjelaskan bahwa Operasi Penangkapan Tersangka ini berkat Informasi dan laporan dari Masyarakat yang sudah gerah dengan masih merajalelanya peredaran Narkoba di masa pandemik Covid 19 ini.
“Kemudian Tim melakukan giat Observasi dan Survailance, Diketahui target Operasi Yang Bernama Rudi Wahab ini ternyata merupakan seorang pengedar sabu jaringan Napi, ” ujarnya.
“Target ditangkap dirumahnya di Jalan Gunung Jati kota Kendari, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat, Tim berhasil menemukan 16 (enam belas) paket Narkotika jenis Sabu dalam penguasaan Tersangka ” papar Kabid Humas Polda dalam releasenya.
Selanjutnya Tim Lidik membawa tersangka dan barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Hasil Interogasi di lapangan terkuak bahwaTersangka berperan sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu dan Tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tay 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Laporan : Ismar Indarsyah



































