SULTRALINE.ID, KENDARI – Potensi pertambangan di Sulawesi Tenggara selalu menarik investor untuk berinvestasi. Itu terbukti banyaknya investor menanamkan modalnya di Bumi Anoa.
Salah satunya PT. Hoffmen Energi Perkasa (HEP) merupakan perusahaan tambang batu yang beroperasi di Desa Wawatu Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, namun dalam aktivitas penambangan batu gamping yang dilakukannya, ditemukan bahwa perusahaan tersebut melakukan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Lingkungan Hidup, Koalisi Pemerhati Agraria Wilayah Sultra (KAPA-Sultra) Enggi Indra Syahputra dalam keterangan Persnya (19/6/2020). Ia mengatakan bahwa perusahaan PT. Hoffmen Energi Perkasa diduga telah melakukan pengolahan dan penambangan batu diluar IUP miliknya, yakni dengan menggarap lahan bebatuan milik tetangga IUPnya, milik PT. Wahyu Putra Sultra.
“PT. Hoffmen Energi Perkasa kami duga telah melakukan pengolahan dan penambangan Batu diluar IUP miliknya, mereka menggarap lahan bebatuan milik tetangga IUPnya, milik PT. Wahyu Putra Sultra,” katanya.
Lebih jauh ia memaparkan, bahwa berdasarkan hasil kajian dan peninjauan lokasi aktivitas pertambangan PT. Hoffmen Energi Perkasa di Desa Wawatu, pihaknya menemukan bahwa perusahaan yang tengah menggarap batu di dalam IUP PT. Wahyu Putra Sultra, telah melakukan penebangan pohon Mangrove dan kegiatan Reklamasi bahkan pihaknya menemukan bahwa perusahaan tersebut telah membuat Pelabuhan Jetty.
“Setelah kami kaji dan turun langsung ke lokasi, kami temukan perusahaan tersebut telah melakukan penebangan pohon Mangrove dan kegiatan Reklamasi bahkan pihaknya menemukan bahwa perusahaan tersebut telah membuat Pelabuhan Jetty padahal itu wilayah IUP PT. Wahyu Putra Sultra”, bebernya.
Atas temuan Kejahatan Lingkungan dan Ilegal mining PT. Hoffmen Energi Perkasa Pihaknya mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melalui Ditreskrim Khusus untuk segera menangkap Direktur Perusahaan tersebut karena telah melakukan kegiatan pengolahan penambangan Batu Diluar IUP, Melakukan Reklamasi dan Pembangunan Pelabuhan Jetty secara illegal.
“Untuk itu kami mendesak Polda Sultra untuk segera menangkap Direktur PT. Hoffmen Energi Perkasa karena telah melakukan kegiatan pengolahan penambangan Batu di luar IUPMelakukan Reklamasi dan Pembangunan Pelabuhan Jetty secara illegal,” tegasnya.
Selain itu pihaknya juga meminta Polda Sultra untuk memeriksa keterlibatan Dinas ESDM Provinsi Sultra, Syahbandar Lapuko, Dinas Perhubungan Sultra dan Dinas Lingkungan Hidup Sultra dalam dugaan kegiatan illegal mining PT. Hoffmen Energi Perkasa.
“Selain itu Dinas ESDM Provinsi Sultra, Syahbandar Lapuko, Dinas Perhubungan Sultra dan Dinas Lingkungan Hidup Sultra juga harus diperiksa karena mereka pasti mengetahui kegiatan illegal mining yang dilakukan oleh PT. Hoffmen Energi Perkasa didalam IUP PT. Wahyu Putra Sultra,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan awak media masih mencoba menghubungi pihak perusahaan namun belum ada tanggapan.
Laporan : TIM



































