SULTRALINE.ID, KENDARI – Menindaklanjuti adanya aksi unjuk rasa oleh sejumlah elemen yang menuntut dugaan oknum KUPP Molawe melakukan pungutan liar (Pungli) dalam penertiban SPB, beberapa waktu lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu 6 September 2023.
RDP tersebut dihadiri langsung KUPP Kelas I Molawe, Kejati Sultra serta perwakilan mahasiswa.
Dalam kesempatan itu, Ketua GPMI Alfin mengatakan, bahwa terdapat dugaan pungli yang dilakukan oknum KUPP Kelas I Molawe berinisial BL dalam pengurusan SPB.
Menurutnya modus yang dilakukan dengan transaksinya tunai, sehingga pihaknya meminta Kejati dan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Ia menambahkan bahwa dalam pengurusan SPB di KUPP Kelas I Molawe, oknum tersebut mematok sejumlah uang dalam pengurusan SPB.
“Jadi informasi yang kita dapatkan, oknum BL ini diduga melakukan pungli dalam pengurusan SPB, dengan nilai 2 sampai 5 juta rupiah,” jelas Alfin.
Di tempat yang sama, Wakil ketua Komisi III DPRD Sultra Frebi Rifai meminta KUPP Molawe untuk bersedia membuka semua hal yang diketahui.
“Kalau bisa, dipertemuan berikutnya, semua datanya sudah lengkap,” ujar Frebi.
Sementara itu, Kepala KUPP Kelas I Molawe Capt Kristina Anthon menuturkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti oknum tersebut.
Terkait dugaan pungli, kata dia, pihaknya mengaku belum ada laporan resmi, kendati demikian pihaknya akan tetap menelusuri informasi tersebut.
“Kita akan memperbaiki yang rusak, dan jika terbukti, kita akan perbaiki dan lakukan pembinaan,” jelas Anthon.
Dikonfirmasi terpisah via WhatsApp, SMS dan panggilan telepon, Oknum KUPP Kelas I Molawe berinisial “BL” tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Sebelumnya pada Senin 4 September 2023 ratusan massa aksi menggelar aksi di Kejati Sultra dan DPRD.
TIM



































