SULTRALINE.ID – KENDARI
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara terhadap anggota DPRD Wakatobi, Litao alias La Lita, dalam perkara pembunuhan yang menewaskan seorang remaja di Kabupaten Wakatobi.Putusan yang dibacakan pada Selasa (30/6/2026)
Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding karena menilai putusan majelis hakim belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta yang meringankan kliennya. Terdakwa juga menyatakan menerima langkah hukum tersebut sebagai bagian dari hak yang dijamin dalam proses peradilan.
Dengan sikap ini pihak litao mengajukan banding, perkara tersebut selanjutnya akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi untuk menentukan putusan pada tingkat berikutnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang anggota DPRD aktif. Proses hukum lanjutan di tingkat banding diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Dalam siaran pers yang di lakukan oleh penasehat hukum litao .Tony Akbar Hasibuan S.H. mengungkapkan pada awak media ini bahwa pihaknya sudah siap melanjutkan proses banding, ada beberapa bukti yg akan menjadi bahan materi hukum yang akan di sampaikan di Pengadilan nanti.pungkasnya .
Liputan : Hamid
Editor : Ari



































