SULTRALINE.ID, KENDARI – Dit Resnarkoba Polda Sultra Berhasil Menangkap seorang Pengedar Narkotika jenis sabu berinsial MEP ( 24) di Kompleks Perumahan Teporumba Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari pada Hari sabtu, 06/02/2021 sekitar pukul 15.00 WITA.
Dari tangan tersangka, Polisi menemukan 32 sachet Narkotika jenis Sabu seberat 37,52 gram dan sejumlah barang bukti non narkotika lainnya.
Hal ini di ungkapkan oleh Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman dalam rilis yang diterima sultraline.id ( Minggu, 07/02/2021).
” Penangkapan tersangka MEP ( 24 ), berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Narkoba di Kota Kendari yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu ” kata Kombes Eka.

Selanjutnya Kombes Eka menyatakan bahwa berdasarkan informasi tersebut, Kemudian Tim lidik Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan dan diketahui tersangka Berinisial MEP ( 24 ) berperan sebagai pengedar sabu
” Setelah Tim Lidik mengetahui tersangka berada di Kompleks Perumahan Teporombua Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari dan diduga sedang menguasai Sabu yang akan diedarkannya, maka seketika itu juga Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MEP ( 24 ) ” beber Kombes Eka

Selanjutnya kata Kombes Eka menyampaikan bahwa setelah tersangka MEP ( 24 ) di tangkap , Tim Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Sultra melakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat dan ditemukan 4 sachet Narkotika jenis Sabu dalam penguasaan tersangka dan selanjutnya Tim juga berhasil juga menemukan 28 Sachet Narkoba jenis Sabu di tempat lainnya.
” Dari keterangan Tersangka MEP ( 24 ) mengaku memperoleh narkotika jenis sabu yang akan diedarkan atau dijual tersebut dari seorang di kota Kendari ” ungkap Kombes Eka.
Selanjutnya kata Kombes Eka, Tim membawa tersangka serta barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka MEP ( 24 ) akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Ismar Indarsyah



































