SULTRALINE.ID, KENDARI – Dit Reskrimsus Polda Sultra membekuk dua orang pelaku yang berinisial BA ( 28 ) dan SR ( 47 ) dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau Niaga Gas LPG 3 Kg bersubsidi yang di tangkap pada hari Sabtu, 30 Januari 2021 Sekitar Pukul 22.45 Wita di Jalan Poros Meluhu – Lasolo Kelurahan Meluhu Kecamatan Meluhu Kabupaten Konawe
Kedua pelaku adalah warga Kabupaten Konawe , dan adapun, barang bukti yang berhasil di sita Polisi dari pelaku BA ( 28 ) oleh Polisi yakni sebanyak 190 Tabung Gas elpiji bersubsidi Ukuran 3 Kg , Satu unit Mobil Daihatsu pick Up warna Silver dengan nomor Polisi DT 9407 DA beserta STNK nya.
Sementara dari pelaku SR ( 47 ) Polisi menyita 210 Tabung Gas LPG 3 Kg dan Satu unit Mobil Suzuki Carry R4 warna hitam dengan plat Polisi DT 9768 BA.
Informasi penangkapan ini di sampaikan Oleh Dir Krimsus Polda Sultra Kombes Pol Heri Tri Maryadi dalam rilisnya kepada sultraline.id ( Jum’at, 05/02/2021 ).
” Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas penyelundupan tabung gas elpiji bersubsidi di daerah tersebut ” Kata Kombes Heri.
Adapun kronologi penangkapan kedua pelaku kata Kombes Heri, bahwa Berdasarkan Laporan Masyarakat yang masuk ke Dit Reskrimsus Polda Sultra, Tim Dit Reskrimsus langsung mengadakan penyelidikan ke lokasi dan menemukan kedua pelaku sedang mengangkut tabung gas Elpiji 3 Kg bersubsidi tersebut mengunakan mobil dan tim Dit Reskrimsus Polda Sultra langsung melakukan Penangkapan kepada kedua tersangka dan mengamankan barang bukti.
” Hasil interogasi Tim Dit Reskrimsus Polda, berdasarkan keterangan kedua pelaku bahwa ratusan tabung gas elpiji ukuran 3 Kg tersebut mereka peroleh dari sebuah pangkalan gas Elpiji milik seseorang yang Berinisial EK yang terletak di Kecamatan Anggaberi Kabupaten Konawe yang mereka beli seharga Rp.22.000,- Per tabung dan Selanjutnya oleh kedua Pelaku rencananya akan diperdagangkan kembali di wilayah lain dengan harga yang lebih tinggi yakni berkisar Rp. 31.000,- sampai dengan Rp. 33.000, – ” Beber Kombes Heri.
Setelah itu, Kedua Pelaku BA ( 28 ) dan SR ( 47 ) bersama barang Bukti di bawa ke Mapolda Sultra Untuk Proses Penyidikan dan Pengembangan lebih Lanjut.
Dan kedua pelaku akan di kenakan pasal 55 Undang – Undang RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Junto Pasal 40 angka 9 Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah.
Laporan : Ismar Indarsyah



































