• Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang
  • Advertise
Rabu, 7 Oktober 2026
  • Login
No Result
View All Result
VIDEO CHANNEL
Sultra Line
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Advertorial
  • Video
  • News
  • Berita Video
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Advertorial
  • Video
  • News
  • Berita Video
No Result
View All Result
SultraLine
No Result
View All Result
IMG-20260902-WA0020(1)
Merah Putih Modern Selamat & Sukses Instagram Post (1)
Merah dan Emas Elegan Kartu Ucapan Selamat Naik Jabatan
Merah dan Emas Elegan Kartu Ucapan Selamat Naik Jabatan (1)
1
Biru dan Abu-abu Modern Ucapan Selamat Pelantikan Instagram Post
spanduk
us2
IMG-20260606-WA0027
hartoyo
IMG_20260930_185101
1791168021084
ChatGPT Image 5 Okt 2026, 12.09.14
previous arrow
next arrow
Headline
  • Wa Ode Nurhayati Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.
  • Kandaskan Persaingan Ketat, USN Kolaka Bawa Pulang Penghargaan KMI Expo 2026
  • MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.
  • Satu sekolah,Tiga kelas Pertandingan,Tiga Medali ,Siswa SMP 1 kendari ukir Prestasi di kota Bugis .
  • Syihab Az Zuhri Jawara Silat asal Sekolah Mts 1 Kendari Gegerkan Kota Bugis,Emas Di Rebut Untuk Sultra
 
Home HUKUM & KRIMINAL

Disinyalir Turut Serta Dalam Kasus Korupsi Tambang Blok Mandiodo, Garda Muda Anoa Sultra Desak Kejati untuk Segera Proses Hukum Tan Lie Pin

by SULTRALINE.ID
14 April 2025
in HUKUM & KRIMINAL, NEWS
0
Disinyalir Turut Serta Dalam Kasus Korupsi Tambang Blok Mandiodo, Garda Muda Anoa Sultra Desak Kejati untuk Segera Proses Hukum Tan Lie Pin

Ketgam: Perwakilan Garda Muda Anoa Sultra bertemu langsung dengan Kasi Penkum Kejati Sultra menyampaikan tuntutan mereka mendesak proses hukum Komisaris PT LAM, Tan Lie Pin yang disinyalir Turut Serta Dalam Kasus Tambang Blok Mandiodo, Konawe Utara.

641
SHARES
986
VIEWS
Share ke WAShare on FacebookShare on Twitter

SULTRALINE.ID, KENDARI – Sejumlah massa dari Garda Muda Anoa Sultra melakukan aksi unjuk rasa (Unras) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Senin (14/4/2035)

Kedatangan mereka terkait dengan kasus korupsi pertambangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut)

Koordinator Aksi, Muh. Firmansyah, menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan PT Lawu Agung Mining (LAM) yang merugikan negara sebesar Rp 5,7 triliun itu terdapat keanehan dalam penanganannya oleh penegak hukum.

“Tiga orang sudah diproses hukum, yaitu pemilik PT LAM Windu, Aji Susanto, Direktur PT LAM, Ofan Sofian, dan Glenn Ario Sudarto sebagai pelaksana lapangan. Tapi menjadi aneh ketika Tan Lie Pin sebagai Komisaris PT LAM justru lolos dari jeratan hukum,” cetusnya.

Lanjut ia, mengungkit fakta persidangan pada Desember 2021 bahwa Tan Lie Pin memerintahkan dua office boy PT LAM untuk membuka rekening.

“Jadi rekening tersebut, yang kemudian digunakan untuk menampung dan menyamarkan aliran dana hasil transaksi penjualan nikel ilegal yang mencapai Rp 135,8 miliar,” ungkap Firmansyah, yang juga menjabat sebagai Biro ESDM Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) ini.

Tak hanya itu, kata Firmansyah, peran lain Tan Lie Pin, yaitu memerintahkan penarikan dana hasil penjualan secara berkala serta menggunakan dana untuk membeli saham PT LAM melalui PT KNI.

Menurutnya, apa yang dilakukan Tan Lie Pin telah memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Makanya hari ini kami ke Kejati untuk mempertanyakan hal tersebut,” tegasnya

Menanggapi aksi dari Garda Muda Anoa Sultra, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulta, Dody, menerangkan bahwa terhadap Tan Lie Pin oleh penyidik telah selesai melakukan telaahan akhir.

Kata Dody Untuk Tan Lie Pin ini, tim penyidik Kejati Sultra telah selesai melakukan telaahan akhir.

“Untuk selanjutnya tim penyidik akan melakukan tindakan hukum untuk memproses lebih lanjut yang bersangkutan,” ujar Dody.

Setelah melakukan aksi dan berdiskusi dengan Kasi Penkum Kejati Sultra, Muh. Ikbal Laribae, yang juga salah satu pimpinan aksi, menegaskan akan terus mengawal kasus ini.

“Pihak kejaksaan tadi sudah mengungkapkan proses pemeriksaan terhadap Tan Lie Pin. Kita akan tunggu dan kawal proses selanjutnya. Kita juga berharap kejaksaan lebih transparan menangani kasus ini,” pungkas Ikbal.

Sekedar informasi, Penanganan kasus tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) jilid 1 berakhir, seiring dengan di penjarakannya 12 terpidana dengan variasi hukuman berbeda.

12 terdakwa sudah divonis bersalah di dua pengadilan berbeda. Rinciannya, 8 terdakwa divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 April 2024. Sementara 4 terdakwa lainnya, divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, pada 6 Mei 2024.

Para terpidana sedang menjalani hukumannya. Pertama, Hendra Wijayanto, mantan General Manager PT Antam TBk UPBN Konawe Utara. Diputus pidana penjara selama 7 tahun.

Kedua, Andi Andriansyah, mantan Direktur PT Kabaena Kromit Pratama. Diputus pidana penjara selama 4 tahun. Ketiga, Agussalim Madjid Bin H. Abdul Madjid, mantan Kuasa Direksi PT. Cinta Jaya. Dia diputus pidana penjara selama 4 tahun.

Keempat, Rudy Hariyadi Tjandra, mantan Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur. Diputus pidana penjara selama 5 tahun.

Kemudian, kelima, Windu Aji Sutanto. Diputus pidana penjara selama 8 tahun. Keenam, Glen Ario Sudarto. Diputus pidana penjara selama 7 tahun. Ketujuh, Ofan Sofwan. Diputus pidana penjara selama 6 tahun.

Kedelapan, Ridwan Djamaludin. Diputus pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Kesembilan, Sugeng Mujiyanto. Diputus pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Kesepuluh, Yuli Bintoro. Diputus pidana penjara selama 3 tahun.

Kesebelas, Henry Juliyanto. Diputus pidana penjara selama 3 tahun, dan keduabelas, Eric Viktor Tambunan. Diputus pidana penjara selama 3 tahun.

 

Editor: Irdwan Jeko

SultraLine Bisa Diakses Melalui Saluran Google News atau Google Berita berikut Ini: CLick
SULTRALINE.ID

SULTRALINE.ID

Related Posts

Wa Ode Nurhayati  Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.

Wa Ode Nurhayati Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.

by SULTRALINE.ID
2 Oktober 2026
0

SULTRALINE.ID-KENDARI Dugaan kekerasan kembali menjadi sorotan setelah pemberitaan photo photo kekerasan beredar luas di media sosial yang di alami perempuan...

Kandaskan Persaingan Ketat, USN Kolaka Bawa Pulang Penghargaan KMI Expo 2026

Kandaskan Persaingan Ketat, USN Kolaka Bawa Pulang Penghargaan KMI Expo 2026

by SULTRALINE.ID
2 Oktober 2026
0

SULTRALINE.ID- KOLAKA Purwokerto, 1 Oktober 2026 — Kontingen Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka sukses meraih Juara Harapan II Kategori Stand...

MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.

MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.

by SULTRALINE.ID
1 Oktober 2026
0

SULTRALINE.ID–KENDARI Di tengah luka yang belum sepenuhnya pulih, seorang perempuan asal Kendari berusia 47 tahun, Wagiyem, kini harus menjalani perjuangan...

Tampil Gemilang Rafa juliansyah Al Farabi Persembahkan Medali  untuk sultra

Satu sekolah,Tiga kelas Pertandingan,Tiga Medali ,Siswa SMP 1 kendari ukir Prestasi di kota Bugis .

by SULTRALINE.ID
29 September 2026
0

SULTRALINE.ID-KENDARI Siswa Smp 1 kendari kembali jadi sorotan perhatian di arena gelanggang kejuaran pencak silat arung palakka champhion 2026 Kabupaten...

Syihab Az Zuhri Jawara Silat asal Sekolah Mts 1 Kendari  Gegerkan Kota Bugis,Emas Di Rebut Untuk Sultra

Syihab Az Zuhri Jawara Silat asal Sekolah Mts 1 Kendari Gegerkan Kota Bugis,Emas Di Rebut Untuk Sultra

by SULTRALINE.ID
29 September 2026
0

SULTRALINE.ID-KENDARI Nama lengkapnya La Ode Muh.Syihab Az Zuhri di usianya yang masih remaja ia ukir Prestasi membanggakan pesilat remaja berbakat...

Tampil Gemilang Rafa juliansyah Al Farabi Persembahkan Medali  untuk sultra

Tampil Gemilang Rafa juliansyah Al Farabi Persembahkan Medali untuk sultra

by SULTRALINE.ID
28 September 2026
0

Sultraline.id -kendari Langkah kecil di atas gelanggang membawa cerita besar bagi Rafa juliansyah AlFarabi siswa Smp negeri 1 kendari, pesilat...

Next Post
Kunjungan Kerja di Kanwil BPN Sulteng, Ini Pesan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Kunjungan Kerja di Kanwil BPN Sulteng, Ini Pesan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arsip Artikel

Sultra Line

Rumah Berita Perjuangan Sultraline
"Setiap Orang adalah Jurnalis, Setiap Peristiwa adalah Berita"

Oplus_131072

Populer Minggu Ini

  • LAKI Sultra: Korupsi PNBP dan Pajak Sektor Industri & Perhubungan Jadi Atensi di 2024

    LAKI Beberkan Pemeriksaan Pesawat Uap dan Bejana Tekan di Sultra Tak Pernah Dilakukan, Terindikasi Kebocoran Negara Ratusan Miliar 

    3588 shares
    Share 1435 Tweet 897
  • Wa Ode Nurhayati Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Satu sekolah,Tiga kelas Pertandingan,Tiga Medali ,Siswa SMP 1 kendari ukir Prestasi di kota Bugis .

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Banggakan Sulawesi Tenggara! Sanggar Seni USN Kolaka Siap Berlaga di PEKSIMINAS XVIII 2026

    722 shares
    Share 289 Tweet 181

Alamat Kantor

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang
  • Advertise

© 2016-2022 Sultra Line

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Advertorial
  • Video
  • News
  • Berita Video

© 2016-2022 Sultra Line

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In