• Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang
  • Advertise
Rabu, 7 Oktober 2026
  • Login
No Result
View All Result
VIDEO CHANNEL
Sultra Line
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Advertorial
  • Video
  • News
  • Berita Video
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Advertorial
  • Video
  • News
  • Berita Video
No Result
View All Result
SultraLine
No Result
View All Result
IMG-20260902-WA0020(1)
Merah Putih Modern Selamat & Sukses Instagram Post (1)
Merah dan Emas Elegan Kartu Ucapan Selamat Naik Jabatan
Merah dan Emas Elegan Kartu Ucapan Selamat Naik Jabatan (1)
1
Biru dan Abu-abu Modern Ucapan Selamat Pelantikan Instagram Post
spanduk
us2
IMG-20260606-WA0027
hartoyo
IMG_20260930_185101
1791168021084
ChatGPT Image 5 Okt 2026, 12.09.14
previous arrow
next arrow
Headline
  • Wa Ode Nurhayati Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.
  • Kandaskan Persaingan Ketat, USN Kolaka Bawa Pulang Penghargaan KMI Expo 2026
  • MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.
  • Satu sekolah,Tiga kelas Pertandingan,Tiga Medali ,Siswa SMP 1 kendari ukir Prestasi di kota Bugis .
  • Syihab Az Zuhri Jawara Silat asal Sekolah Mts 1 Kendari Gegerkan Kota Bugis,Emas Di Rebut Untuk Sultra
 
Home INFO KOTA

Disinyalir Diklaim Sejumlah Perusahaan, LA2P Sultra Nilai Pemkot Kendari Gagal dalam Mengelola Kawasan Mangrove

by SULTRALINE.ID
15 September 2020
in INFO KOTA, NEWS, PEMERINTAHAN, SOSIAL
0
586
SHARES
902
VIEWS
Share ke WAShare on FacebookShare on Twitter

SULTRALINE.ID, KENDARI – Kawasan mangrove yang berada di pesisir teluk Kendari kembali menjadi sorotan tajam sejumlah pihak. Pasalnya yang notabene area hijau dan milik negara malah banyak diklaim beberapa perusahaan.

Inilah membuat Lembaga Aliansi Pemuda Pelajar (LAP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) serius memantau kawasan mangrove.

Menurut Ketua umum LAP2 Sultra, La Ode Risman Rantau, perusahaan yang mengklaim kawasan mangrove di pesisir teluk Kendari tepatnya di seputaran masjid al alam merupakan perbuatan melanggar hukum yang harus diproses secara hukum yang berlaku.

Dimana dalam peraturan Presiden Republik indonesia Nomor 73 tahun 2012 tentang strategis nasional pengelolaan ekosistem mangrove, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 24/Permen-KP/2016 Tentang Tata Cara Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang memuat Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33 ayat 3
Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria. Undang-Undang No.5 tahun 1974 tentang Prinsip-Prinsip Pemerintah Daerah.
Undang-Undang No,11 tahun 1974 tentang Irigasi. Undang-Undang No.9 tahun 1985 tentang Perikanan. Undang-Undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumbedaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-Undang No.9 tahun 1990 tentang Pariwisata. Undang Undang No. 5 tahun 1994 tentang Konvensi Keanekaragaman Hayati. Undang-Undang No. 6 tahun 1994 tentang Konvensi Perubahan Iklim.
Undang-Undang No.24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan. Peraturan pemerintah No. 27 tahun 1991 tentang Rawa-rawa. Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1991 tentang Sungai-sungai.
Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1994, Pengusahaan Pariwisata Alam.
Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan. Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan. Keputusan Presiden No. 57 tahun 1989 tentang Komisi Pengarah untuk Pengelolaan Klasifikasi Lahan Nasional. Keputusan Presiden No. 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
Keputusan Presiden No. 77 tahun 1996 tentang Dewan Kelautan Nasional
Perpres No 73 tahun 2012, tentang stranas mangrove

“Kami menilai lalainya pemerintah kota kendari dalam mengelolah kawasan hutan mangrove harus di kenakan sanksi hukum sesuai amanah UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan EKosistemnya,” tegas Risman panggilan sapaannya, Selasa (15/9/2020)

Senada dengan itu, Sekretaris umum LA2P Sultra, Al Aksar bahwa hutan mangrove adalah hutan hijau yang termasuk lahan konservasi yang harus dilindungi dan tidak bisa dikuasai oleh setiap orang atau pihak swasta, hal ini sesuai dengan pasal 12 UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Dalam Perda kota kendari no 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) kota kendari lahan mangrove masuk kawasan hutan lindung, serapan air dan ruang terbuka hijau dilindungi oleh pemerintah. Dengan adanya berbagai peraturan yang mengatur terkait hutan lindung (mangrove), maka apabila ada seseorang atau pihak yang melanggar peraturan atau undang-undang tersebut maka akan dikenakan sanksi. Namun yang menarik dengan hal ini adalah bulan lalu kami telah melakukan aksi damai terkait adanya pihak atau orang yang mengklaim beberapa hektar hutan mangrove sebagai wilayahnya, namun pihak pemkot tidak memberikan tanggapan sama sekali. Maka dari itu kami duga adanya persengkongkolan atau kongkalikong antara pihak pemerintah kota kendari dengan pihak terkait, sehingga pemerintah kota kendari tidak memberi tanggapan ataupun tindak lanjut terkait kasus ini,” tuding Al Aksar.

Ditegaskan kembali, Ketua umum LAP2 Sultra, dimana dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyegel kantor pertanahan kota kendari dan Kanwil pertanahan provinsi Sultra.

“Langkah ini perlu kami lakukan karena kami duga disanalah sarang mafia tanah tanah di kota kendari,” tegas Risman.

Laporan : TIM

Tags: LAP2Mangrove Teluk KendariPemkot
SultraLine Bisa Diakses Melalui Saluran Google News atau Google Berita berikut Ini: CLick
SULTRALINE.ID

SULTRALINE.ID

Related Posts

Wa Ode Nurhayati  Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.

Wa Ode Nurhayati Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.

by SULTRALINE.ID
2 Oktober 2026
0

SULTRALINE.ID-KENDARI Dugaan kekerasan kembali menjadi sorotan setelah pemberitaan photo photo kekerasan beredar luas di media sosial yang di alami perempuan...

Kandaskan Persaingan Ketat, USN Kolaka Bawa Pulang Penghargaan KMI Expo 2026

Kandaskan Persaingan Ketat, USN Kolaka Bawa Pulang Penghargaan KMI Expo 2026

by SULTRALINE.ID
2 Oktober 2026
0

SULTRALINE.ID- KOLAKA Purwokerto, 1 Oktober 2026 — Kontingen Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka sukses meraih Juara Harapan II Kategori Stand...

MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.

MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.

by SULTRALINE.ID
1 Oktober 2026
0

SULTRALINE.ID–KENDARI Di tengah luka yang belum sepenuhnya pulih, seorang perempuan asal Kendari berusia 47 tahun, Wagiyem, kini harus menjalani perjuangan...

Tampil Gemilang Rafa juliansyah Al Farabi Persembahkan Medali  untuk sultra

Satu sekolah,Tiga kelas Pertandingan,Tiga Medali ,Siswa SMP 1 kendari ukir Prestasi di kota Bugis .

by SULTRALINE.ID
29 September 2026
0

SULTRALINE.ID-KENDARI Siswa Smp 1 kendari kembali jadi sorotan perhatian di arena gelanggang kejuaran pencak silat arung palakka champhion 2026 Kabupaten...

Syihab Az Zuhri Jawara Silat asal Sekolah Mts 1 Kendari  Gegerkan Kota Bugis,Emas Di Rebut Untuk Sultra

Syihab Az Zuhri Jawara Silat asal Sekolah Mts 1 Kendari Gegerkan Kota Bugis,Emas Di Rebut Untuk Sultra

by SULTRALINE.ID
29 September 2026
0

SULTRALINE.ID-KENDARI Nama lengkapnya La Ode Muh.Syihab Az Zuhri di usianya yang masih remaja ia ukir Prestasi membanggakan pesilat remaja berbakat...

Tampil Gemilang Rafa juliansyah Al Farabi Persembahkan Medali  untuk sultra

Tampil Gemilang Rafa juliansyah Al Farabi Persembahkan Medali untuk sultra

by SULTRALINE.ID
28 September 2026
0

Sultraline.id -kendari Langkah kecil di atas gelanggang membawa cerita besar bagi Rafa juliansyah AlFarabi siswa Smp negeri 1 kendari, pesilat...

Next Post

Oknum PNS Asal Desa Toli - Toli, Kecamatan Lalonggasumeeto, Konawe di Tangkap Polisi saat Bertransaksi Sabu di Kendari

Arsip Artikel

Sultra Line

Rumah Berita Perjuangan Sultraline
"Setiap Orang adalah Jurnalis, Setiap Peristiwa adalah Berita"

Oplus_131072

Populer Minggu Ini

  • LAKI Sultra: Korupsi PNBP dan Pajak Sektor Industri & Perhubungan Jadi Atensi di 2024

    LAKI Beberkan Pemeriksaan Pesawat Uap dan Bejana Tekan di Sultra Tak Pernah Dilakukan, Terindikasi Kebocoran Negara Ratusan Miliar 

    3590 shares
    Share 1436 Tweet 898
  • Wa Ode Nurhayati Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Satu sekolah,Tiga kelas Pertandingan,Tiga Medali ,Siswa SMP 1 kendari ukir Prestasi di kota Bugis .

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Banggakan Sulawesi Tenggara! Sanggar Seni USN Kolaka Siap Berlaga di PEKSIMINAS XVIII 2026

    722 shares
    Share 289 Tweet 181

Alamat Kantor

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang
  • Advertise

© 2016-2022 Sultra Line

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Advertorial
  • Video
  • News
  • Berita Video

© 2016-2022 Sultra Line

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In