SULTRALINE.ID, MUNA – Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muna, Ahyadi menyebut, penduduk yang berniat melakukan perubahan nama pada salah satu dokumen identitas kependudukan, maka wajibkan menyertakan putusan dari pengadilan terkait perubahan tersebut.
“Misalnya nama dalam akte kelahiran telah terbit dan kemudian berniat merubah nama, maka harus disertai surat keputusan dari pengadilan,” kata Ahyadi beberapa waktu lalu.
Ahyadi juga menuturkan, setiap warga negara wajib memiliki dokumen pendataan sipil. Dimana sambungnya, dokumen pendataan itu, nama dalam Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus sama.
Terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nama yang tercatat pada semua dokumen haruslah sama, tidak boleh ada yang berbeda
“Satu orang warga negara memiliki satu NIK tak bisa berganti. NIK tetap satu sejak lahir hingga si pemilik NIK meninggal dunia. Walaupun sudah pisah dari KK lama, NIK tetap satu,” jelasnya.
Menurutnya KK adalah dokumen yang menjadi rujukan untuk semua dokumen-dokumen kependudukan lainnya. Dan untuk sebelum seseorang menerbitkan akte kelahiran maupun KTP sebaiknya menyesuaikan dengan KK.
“Semuanya harus clear dan berdasarkan data pada KK,” pungkas Ahyadi.
Penulis: Ezal.



































