SULTRALINE.ID, KENDARI – Direktur Eksekutif data center dan Analisis Indonesia (DCAI) Nizar Fachry Adam.S.E.M.E., menyampaikan bahwa Potensi kerugian negara sebesar 5.9 Triliun,
Menurutnya, sejumlah kerugian yakni pertama kerugian negara dari tidak di pungut nya royalti penjualan pertambangan nikel dan batubara sebesar Rp. 477 miliar, sesuai dengan PP no 15 tahun 2022 .,
Ke dua, denda Keterlambatan Pembangunan smelter dan Denda Pemberhentian pembagunan (mangkrak) smelter sebesar 1.99 Triliun,
“Ke tiga , Royalti pendapatan pemerintah tahu. 2020-2021 dari izin Operasi khusus sebesar Rp.333 miliar. Ke empat, pendapatan negara berasal dari PNBP berupa tidak dapat di tagihkan dana kompensasi dan DMO domestik market obligasi senilai 3.1 Triliun rupiah,” bebernya
Nizar menambahkan dari, sejumlah IUP mineral dan batu bara terdapat kurang lebih 325 IUP yang memiliki tagihan Negara terdiri Royalti PNBP, pajak, dan denda lainya yang tidak dapat di tagihkan oleh kementerian ESDM mulai dari tahun 2019-2023.
“Dimana ini hal ini merupakan tagihan yang tidak dapat di tagihkan di sejumlah IUPK terkait izin smelter di beberapa wilayah, yang merugikan negara sebesar 5.9 triliun, hal hasil negara tidak dapat memperoleh penerimaan yang sesuai dengan ketentuan, hingga saat ini perusahaan tersebut basil banyak menjalankan Aktifitas pertambangan dan di keluarkan sejumlah RKAB tanpa melakukan pembayaran ke negara, dan bebas melakukan penambangan serta Ekspor nikel / batu bara,” pungkasnya.
Editor: Irdwan Jeko



































