SULTRALINE.ID, KENDARI – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), Andi Ady Aksar tidak menghadiri panggilan pertama guna diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurut Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Ade Hermawan, pemanggilan Andi Adi Aksar terkait pemeriksaan kasus dugaan korupsi tambang di WIUP PT Antam.
“Panggilan pertama tidak hadir dan kapasitas dia (Andi Ady Aksar, red) sebagai saksi berkaitan dengan PT KKP tindak pidana yang disangkakan,”kata Ade Hermawan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 24 Oktober 2023.
Ade Hermawan menuturkan tidak hadirnya triple A ini, pihaknya bakal menjadwalkan ulang.
Namun, kata Ade Hermawan akan lebih dulu mengkonfirmasi ke pihak penyidik sejauh mana urgensinya untuk dilakukan pemeriksaan kepada Andi Ady Aksar.
“Ketika dibutuhkan, kita akan dijadwalkan ulang. Dimana saksi itu menerangkan apa yang dia lihat dan apa yang dialami, kan gitu,” jelasnya.
Asintel Kejati Sultra itu pula menerangkan, pengusutan kasus dugaan korupsi tambang di Blok Mandiodo tersebut, periode pertama kali Kerja Sama Operasional (KSO) PT Antam bersama PT Lawu Agung Mining (LAWU) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra sejak Desember 2021 hingga awal 2023.
“Tindak pidana itukan, terikat ruang dan waktu. Yang mana penyidik mulai melakukan penyelidikan kapan dimulainya aktifitas itu,” tukasnya.
Sebagai informasi, Andi Ady Aksar tercatat sebagai Dirut PT KKP sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, ditandai dengan adanya perubahan susunan direksi PT KKP per tanggal 25 Januari 2022. Dimana nama Andi Ady Aksar tak termuat lagi di susunan direksi baru PT KKP.
Penulis : Burhanuddin



































