SULTRALINE.ID, MUNA – Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat. Kali ini, Satuan Tugas (Satgas) Bachrun-Asrafil (BAHTERA) melaporkan empat ASN ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna. Rabu, 11 September 2024.
ASN yang dilaporkan di antaranya berinisial AWJ, LS, RL, dan ID, yang diduga menunjukkan dukungan terhadap salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada Muna.
Laporan tersebut diterima oleh La Ode Abdul Razak, staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S). Proses klarifikasi berlangsung selama dua jam, dari pukul 10.00 WITA hingga 12.00 WITA. Pelapor diminta untuk menjelaskan secara rinci kejadian yang menjadi dasar laporan.
“Kami menerima laporan sesuai prosedur yang berlaku dan akan melanjutkannya ke pleno untuk menilai apakah syarat formil dan materiil terpenuhi,” jelas Mustar, Koordinator Divisi P3S, melalui Abdul Razak kepada media. Rabu, (11/09/2024).
Rahman, yang merupakan anggota Satgas Bahtera, menjelaskan bahwa laporan tersebut adalah hasil investigasi mendalam timnya. Menurutnya, kelima ASN yang dilaporkan telah lama terpantau dan secara terang-terangan menunjukkan dukungan kepada salah satu Paslon.
“Kami sudah memantau mereka. Ini adalah langkah awal. Sekretaris Daerah sudah mengingatkan ASN untuk tetap netral dan tidak melakukan gerakan tambahan. Kami menegaskan kembali, ASN harus netral,” ujar Rahman.
Rahman juga menambahkan bahwa Satgas BAHTERA akan terus memantau aktivitas ASN dan melaporkan pelanggaran lainnya jika ditemukan.
“Kami siap melaporkan pelanggaran lain jika ada. Kami berharap semua pihak menjaga netralitas dan integritas dalam proses demokrasi ini,” tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Paslon BAHTERA, Ficky Mubaraq Natsir, menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk memantau aktivitas di lapangan. Ia berharap Bawaslu dapat segera merekomendasikan sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar aturan.
“Pilkada Muna harus berjalan damai dan penuh integritas. ASN yang terlibat harus diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.
Penulis : Baharuddin.