SULTRALINE.ID, MUNA – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Lasalepa, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, La Ode Taima memberhentikan perangkat desa inprodesural. Hal itu yang dialami sekretaris Desa bernama Sukaeman.
Atas itu mendapatkan sorotan tajam dari Himpunan Mahasiswa Lasalepa (Himasila) melalui Wakil Ketua Himasila, Afrizal mengatakan tepatnya 4 Januari 2021 yang dimana Plt kepala desa telah menyalahi aturan dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian Perangkat Desa dengan nomor SK/ 01 Januari 2021 yang dimana bunyi SK tersebut yaitu Pemberhentian dan pengakatan perangkat desa.
“Setelah saya membaca SK yang di keluarkan oleh Plt kepala desa lasalepa tepatnya 4 januari 2021 disitu tidak melampirkan apa yang menjadi kesalahan perangkat desa yang berhentikan, dan melihat SK yang dikeluarkan disitu hanya satu pada peraturan dan peraturan yang di gunakan hanya tentang desa saja, berdasarkan kajian saya SK yang di keluarkan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,” ungkapnya belum lama ini.
Lebih lanjut ia menguraikan, jika melihat Berdasarkan Permendagri No 67 Tahun 2017 dijelaskan perangkat desa diberhentikan karena tiga sebab. Pertama meninggal dunia, kedua atas permintaan sendiri, dan ketiga karena diberhentikan.
Lanjut ia, melihat lagi poin ketiga disitu di jelaskan Perangkat desa yang diberhentikan karena:1. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun; 2. Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 3. Berhalangan tetap; 4. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan 5. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
“Dan bukan cuman kementerian dalam negeri yang mengatur tentang pemberhentian perangkat desa coba kita lihat pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang perangkat desa, kalau kita lihat PP tersebut terdapat Paragraf 3 Pemberhentian Perangkat Desa Pasal 68 yang berbunyi yaitu
Ayat 1 Perangkat Desa berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan. Ayat 2 Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. berhalangan tetap;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau
d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa. seharusnya surat keputusan tersebut harus di situ yang menimbang bukan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, tetapi tentang mekanisme Pemberhentian perangkat desa yang telah di atau peraturan menteri dalam negeri nomor 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan PP nomor 43 tahun 2014 dua regulasi inilah yang seharusnya menjadi pertimbangan, bukan membahas tentang dana desa ini yang di masukan dalam pertimbangan pemberhentian perangkat desa ini sangat lucu, Dan bukan cuma itu saja mekanisme pengangkatan aparat desa telah di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,” paparnya.
Berdasarkan hal tersebut, kata ia Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa sebagai berikut: 1. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota; 2. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim; 3. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
4. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat; 5. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja; 6. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan; 7. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
8. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
“Plt Kepala Desa lasalepa mengabaikan sejumlah regulasi yang ada. Padahal aturan telah menegaskan bahwa, dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan benar, setiap pengambilan keputusan, pemerintah desa harus mengacu kepada aturan yang ada,” tegasnya.
Sementara itu di tempat terpisah, sekretaris Desa, Sukaeman yang diberhentikan membenarkan hal tersebut.
“Memang betul dengan saya sendiri adanya pemberhentian/pemecatan itu, dan saya sudah menerima SK nya yang di bawa ketua RT setempat pada tanggal 10 Februari 2021 pukul 18.15 WITA,” ungkapnya.
Sukaeman menceritakan kronologi pemberhentian dirinya. Menurutnya awalnya saat itu ada rencana pesta hajatan pernikahan di tempatnya tinggal yang jarang dengan rumahnya sekitar 30 meter.
Lanjut ia, sebelumnya itu ia di kunjungi oleh salah satu orang tua suruhan dari rencana yang mw pesta yang punya hajatan tersebut di rumah untuk hadir sebagai pembentukan panitia, dimana rencana pembetukan panitia tanggal 29 Januari 2021.
“Pada saat itu saya hadiri dan di tentukanlah pestanya pada 7 Februari 2021, tapi yang menjadi alasanya pelaksana desa hingga memberhentikan saya hanya persoalan dalam pesta hajatan itu karena dalam isi undangan itu untuk turut mengundang kenapa hanya ada nama sekdes di situ. Kenapa tidak ada nama kepala desa pada saat di telpon saya itu pada pukul 21.00 WITA dan saya jawab persoalan itu terus terang saya tidak tau karna persoalan itu yang punya hajatan karena sebelumnya itu saya hanya di panggil yang punya hajatan itu sebagai pembentukan panitia,” tuturnya.
“Persoalan undangan yang punya hajatan sendiri, tapi dia tidak menerima alasan itu karena seperti itu saya tidak hargai dia, jadinya saya bingung. Saya hanya di panggil sebagai pembentukan panitia, persoalan undangan itu yang punya hajatan dan yang punya hajatan ini termaksud keluarga,” lanjutnya.
“Persoalan nama di dalam isi undangan yang punya hajatan tidak mencantumkan jabatan saya saat itu hanya nama saja, kan lucu persoalan ini di dengar oleh banyak orang, Kalau di cantumkan nama saya baru di cantumkan jabatan saya wajar saja tapi inikan pesta keluarga,” sambungnya.
Disingung soal pemberhentian dirinya, ia sempat memohon diperbaiki SK tersebut. Apalagi pemberhentian dirinya inprodesural.
“Saya anggap belum sah ini, karena berdasarkan kop surat SK sudah tidak logis kok yang memecat pelaksana desa tapi kop SK pemberhentiannya kepala desa definitif yang di pilih langsung masyarakat dan keterangan di bawa mengetahui pelaksana jabatan kepala desa tapp stempelnya kepala desa definitif, ngga sinkronkan bagi yang menerima tembusan mohon di perhatikan jangan sampai menjadi masalah di kemudian hari,” terangnya.
Parahnya lagi kata ia, Kemudian tanggal SK pemberhentian dirinya 4 Januari 2021, sementara Januari ia mengaku sangat aktif masuk kantor desa sampai 10 Februari 2021.
“Sore itu juga saya terima SK pemberhentian Saya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, soal pemberhentian dirinya ia menduga ada sangkut pautnya dengan persoalan Pilkada.
“Karena saya dicurigai tidak memilih calon dukungannya, karena itu sempat saya ditanyakan. Padahal saya juga ini pendukung setianya calon dukungannya dari semenjak Pemilukada 2015,” pungkasnya.
Hingga berita dimuat awak media inj masih mencoba mengkonfirmasi kepihak terkait, guna menjaga keberimbangan sebuah berita, namun belum mendapatkan penjelasan.
Laporan : TIM