• Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang
  • Advertise
Kamis, 8 Oktober 2026
  • Login
No Result
View All Result
VIDEO CHANNEL
Sultra Line
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Advertorial
  • Video
  • News
  • Berita Video
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Advertorial
  • Video
  • News
  • Berita Video
No Result
View All Result
SultraLine
No Result
View All Result
IMG-20260902-WA0020(1)
Merah Putih Modern Selamat & Sukses Instagram Post (1)
Merah dan Emas Elegan Kartu Ucapan Selamat Naik Jabatan
Merah dan Emas Elegan Kartu Ucapan Selamat Naik Jabatan (1)
1
Biru dan Abu-abu Modern Ucapan Selamat Pelantikan Instagram Post
spanduk
us2
IMG-20260606-WA0027
hartoyo
IMG_20260930_185101
1791168021084
ChatGPT Image 5 Okt 2026, 12.09.14
previous arrow
next arrow
Headline
  • Geger ! Ketua DPP Bidang OKK , H. Amir Turun Gunung Gelorakan Partai Rakyat Indonesia
  • Wa Ode Nurhayati Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.
  • Kandaskan Persaingan Ketat, USN Kolaka Bawa Pulang Penghargaan KMI Expo 2026
  • MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.
  • Satu sekolah,Tiga kelas Pertandingan,Tiga Medali ,Siswa SMP 1 kendari ukir Prestasi di kota Bugis .
 
Home INFO DAERAH

Diduga Langgar Aturan, Plt Kades Lasalepa Disorot Karena Berhentikan Perangkat Desa Secara Sepihak

by SULTRALINE.ID
16 Februari 2021
in INFO DAERAH, MUNA, NEWS
0

(ketgam: ilustrasi. Sumber foto: jambiekspres.co.id)

610
SHARES
938
VIEWS
Share ke WAShare on FacebookShare on Twitter

SULTRALINE.ID, MUNA – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Lasalepa, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, La Ode Taima memberhentikan perangkat desa inprodesural. Hal itu yang dialami sekretaris Desa bernama Sukaeman.

Atas itu mendapatkan sorotan tajam dari Himpunan Mahasiswa Lasalepa (Himasila) melalui Wakil Ketua Himasila, Afrizal mengatakan tepatnya  4 Januari 2021 yang dimana Plt kepala desa telah menyalahi aturan dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian Perangkat Desa dengan nomor SK/ 01 Januari 2021 yang dimana bunyi SK tersebut yaitu Pemberhentian dan pengakatan perangkat desa.

“Setelah saya membaca SK yang di keluarkan oleh Plt kepala desa lasalepa tepatnya 4 januari 2021 disitu tidak melampirkan apa yang menjadi kesalahan perangkat desa yang berhentikan, dan melihat SK yang dikeluarkan disitu hanya satu pada peraturan dan peraturan yang di gunakan hanya tentang desa saja, berdasarkan kajian saya SK yang di keluarkan tersebut tidak sesuai dengan  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,” ungkapnya belum lama ini.

Lebih lanjut ia menguraikan, jika melihat Berdasarkan Permendagri No 67 Tahun 2017 dijelaskan perangkat desa diberhentikan karena tiga sebab. Pertama meninggal dunia, kedua atas permintaan sendiri, dan ketiga karena diberhentikan.

Lanjut ia, melihat lagi poin ketiga disitu di jelaskan Perangkat desa yang diberhentikan karena:1. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun; 2. Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 3. Berhalangan tetap; 4. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan 5. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.

“Dan bukan cuman kementerian dalam negeri yang mengatur tentang pemberhentian perangkat desa coba kita lihat pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang perangkat desa, kalau kita lihat PP tersebut terdapat Paragraf 3 Pemberhentian Perangkat Desa Pasal 68 yang berbunyi yaitu
Ayat 1 Perangkat Desa berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan. Ayat 2 Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. berhalangan tetap;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau
d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa. seharusnya surat keputusan tersebut harus di situ yang menimbang bukan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, tetapi tentang mekanisme Pemberhentian perangkat desa yang telah di atau peraturan menteri dalam negeri  nomor 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan PP nomor 43 tahun 2014 dua regulasi inilah yang seharusnya menjadi pertimbangan,  bukan membahas tentang dana desa ini yang di masukan dalam pertimbangan pemberhentian perangkat desa ini  sangat lucu, Dan  bukan cuma itu saja mekanisme pengangkatan aparat desa telah di atur  dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,” paparnya.

Berdasarkan hal tersebut, kata ia  Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa sebagai berikut: 1. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota; 2. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim; 3. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
4. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat; 5. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja; 6. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan; 7. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
8. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.

“Plt Kepala Desa lasalepa mengabaikan sejumlah regulasi yang ada. Padahal aturan telah menegaskan bahwa, dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan benar, setiap pengambilan keputusan, pemerintah desa harus mengacu kepada aturan yang ada,” tegasnya.

Sementara itu di tempat terpisah, sekretaris Desa, Sukaeman yang diberhentikan membenarkan hal tersebut.

“Memang betul  dengan saya sendiri adanya pemberhentian/pemecatan itu, dan saya sudah menerima SK nya yang di bawa ketua RT setempat pada tanggal 10 Februari 2021 pukul 18.15 WITA,” ungkapnya.

Sukaeman menceritakan kronologi pemberhentian dirinya. Menurutnya awalnya saat itu ada rencana pesta hajatan pernikahan di tempatnya tinggal yang jarang dengan rumahnya sekitar 30 meter.

Lanjut ia, sebelumnya itu ia di kunjungi oleh salah satu orang tua suruhan dari rencana yang mw pesta yang punya hajatan tersebut di rumah untuk hadir sebagai pembentukan panitia, dimana rencana pembetukan panitia tanggal 29 Januari 2021.

“Pada saat itu saya hadiri dan di tentukanlah pestanya pada 7 Februari 2021, tapi yang menjadi alasanya pelaksana desa hingga memberhentikan saya hanya persoalan dalam pesta hajatan itu karena dalam isi undangan itu untuk turut mengundang kenapa hanya ada nama sekdes di situ. Kenapa tidak ada nama kepala desa pada saat di telpon saya itu pada pukul 21.00 WITA dan saya jawab persoalan itu terus terang saya tidak tau karna persoalan itu yang punya hajatan karena sebelumnya itu saya hanya di panggil yang punya hajatan itu sebagai pembentukan panitia,” tuturnya.

“Persoalan undangan yang punya hajatan sendiri, tapi dia tidak menerima alasan itu karena seperti itu saya tidak hargai dia, jadinya saya bingung. Saya hanya di panggil  sebagai pembentukan panitia, persoalan  undangan itu yang punya hajatan dan yang punya hajatan ini termaksud keluarga,” lanjutnya.

“Persoalan nama di dalam isi undangan yang punya hajatan tidak mencantumkan jabatan saya saat itu hanya nama saja, kan lucu persoalan ini di dengar oleh banyak orang, Kalau di cantumkan nama saya baru di cantumkan jabatan saya wajar saja tapi inikan pesta keluarga,” sambungnya.

Disingung soal pemberhentian dirinya, ia sempat memohon diperbaiki SK tersebut. Apalagi pemberhentian dirinya inprodesural.

“Saya anggap belum sah ini, karena berdasarkan kop surat SK sudah tidak logis kok yang memecat pelaksana desa tapi kop  SK pemberhentiannya kepala desa definitif yang di pilih langsung masyarakat dan keterangan di bawa mengetahui pelaksana jabatan kepala desa tapp stempelnya kepala desa definitif, ngga sinkronkan bagi yang menerima tembusan mohon di perhatikan jangan sampai menjadi masalah di kemudian hari,” terangnya.

Parahnya lagi kata ia, Kemudian tanggal SK pemberhentian dirinya 4 Januari 2021, sementara Januari ia mengaku sangat aktif masuk kantor desa sampai 10 Februari 2021.

“Sore itu juga saya terima SK pemberhentian Saya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, soal pemberhentian dirinya ia menduga ada sangkut pautnya dengan persoalan Pilkada.

“Karena saya dicurigai tidak memilih calon dukungannya, karena itu sempat saya ditanyakan. Padahal saya juga ini pendukung setianya calon dukungannya dari semenjak Pemilukada 2015,” pungkasnya.

Hingga berita dimuat awak media inj masih mencoba mengkonfirmasi kepihak terkait, guna menjaga keberimbangan sebuah berita, namun belum mendapatkan penjelasan.


Laporan : TIM

SultraLine Bisa Diakses Melalui Saluran Google News atau Google Berita berikut Ini: CLick
SULTRALINE.ID

SULTRALINE.ID

Related Posts

Geger ! Ketua DPP Bidang OKK , H. Amir Turun Gunung Gelorakan Partai Rakyat Indonesia

Geger ! Ketua DPP Bidang OKK , H. Amir Turun Gunung Gelorakan Partai Rakyat Indonesia

by SULTRALINE.ID
7 Oktober 2026
0

SULTRALINE.ID-KONAWE Untuk mewujudkan Indonesia sehat dengan berolah raga Ketua dpp bidang okk h.amir pulang kampung menghadiri dan meresmikan penggunaan lapangan...

Wa Ode Nurhayati  Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.

Wa Ode Nurhayati Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.

by SULTRALINE.ID
2 Oktober 2026
0

SULTRALINE.ID-KENDARI Dugaan kekerasan kembali menjadi sorotan setelah pemberitaan photo photo kekerasan beredar luas di media sosial yang di alami perempuan...

Kandaskan Persaingan Ketat, USN Kolaka Bawa Pulang Penghargaan KMI Expo 2026

Kandaskan Persaingan Ketat, USN Kolaka Bawa Pulang Penghargaan KMI Expo 2026

by SULTRALINE.ID
2 Oktober 2026
0

SULTRALINE.ID- KOLAKA Purwokerto, 1 Oktober 2026 — Kontingen Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka sukses meraih Juara Harapan II Kategori Stand...

MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.

MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.

by SULTRALINE.ID
1 Oktober 2026
0

SULTRALINE.ID–KENDARI Di tengah luka yang belum sepenuhnya pulih, seorang perempuan asal Kendari berusia 47 tahun, Wagiyem, kini harus menjalani perjuangan...

Tampil Gemilang Rafa juliansyah Al Farabi Persembahkan Medali  untuk sultra

Satu sekolah,Tiga kelas Pertandingan,Tiga Medali ,Siswa SMP 1 kendari ukir Prestasi di kota Bugis .

by SULTRALINE.ID
29 September 2026
0

SULTRALINE.ID-KENDARI Siswa Smp 1 kendari kembali jadi sorotan perhatian di arena gelanggang kejuaran pencak silat arung palakka champhion 2026 Kabupaten...

Syihab Az Zuhri Jawara Silat asal Sekolah Mts 1 Kendari  Gegerkan Kota Bugis,Emas Di Rebut Untuk Sultra

Syihab Az Zuhri Jawara Silat asal Sekolah Mts 1 Kendari Gegerkan Kota Bugis,Emas Di Rebut Untuk Sultra

by SULTRALINE.ID
29 September 2026
0

SULTRALINE.ID-KENDARI Nama lengkapnya La Ode Muh.Syihab Az Zuhri di usianya yang masih remaja ia ukir Prestasi membanggakan pesilat remaja berbakat...

Next Post

Kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Pemkot Kendari dan Kejari Kendari Tandatangani MOU Kesepahaman

Arsip Artikel

Sultra Line

Rumah Berita Perjuangan Sultraline
"Setiap Orang adalah Jurnalis, Setiap Peristiwa adalah Berita"

Oplus_131072

Populer Minggu Ini

  • LAKI Sultra: Korupsi PNBP dan Pajak Sektor Industri & Perhubungan Jadi Atensi di 2024

    LAKI Beberkan Pemeriksaan Pesawat Uap dan Bejana Tekan di Sultra Tak Pernah Dilakukan, Terindikasi Kebocoran Negara Ratusan Miliar 

    3598 shares
    Share 1439 Tweet 900
  • Wa Ode Nurhayati Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Satu sekolah,Tiga kelas Pertandingan,Tiga Medali ,Siswa SMP 1 kendari ukir Prestasi di kota Bugis .

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Geger ! Ketua DPP Bidang OKK , H. Amir Turun Gunung Gelorakan Partai Rakyat Indonesia

    592 shares
    Share 237 Tweet 148

Alamat Kantor

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang
  • Advertise

© 2016-2022 Sultra Line

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Advertorial
  • Video
  • News
  • Berita Video

© 2016-2022 Sultra Line

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In