SULTRALINE.ID, KENDARI – Polemik perubahan nama Bupati Muna LM Rusman Emba terus menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Rusman Emba yang semula bernama LM Rusman Untung diketahui baru saja mengajukan perubahan nama atas dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Raha pada 17 September 2020.
Dan PN Raha memutuskan perubahan nama LM Rusman Untung menjadi LM Rusman Emba, pada 24 Sepetember 2020, yakni sehari setelah jadwal penetapan LM Rusman ditetapkan oleh KPU Muna sebagai calon bupati dan wakil bupati Muna pada Pilkada serentak 2020.
Tidak sedikit pihak yang menilai nama LM Rusman Emba yang digunakan Bupati Muna defenitif selama ini tidak sah alias ilegal. Pasalnya sebelum adanya putusan PN Raha atas perubahan nama, orang nomor satu di Bumi Sowite telah mengantongi e-KTP yang tertulis nama LM Rusman Emba.
Teranyar, terkait perubahan nama Bupati Muna tersebut, sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Front Rakyat Muna Mencari Keadilan (FRM2K) menggelar aksi damai di pertigaan Kampus Universitas Haluoleo (UHO) Kendari, Kamis 4 Januari 2021.
FR2K menduga Rusman Emba dalam menjalankan jabatannya sebagai bupati Muna kurang lebih lima tahun terakhir telah menggunakan identitas palsu.
Kordinator lapangan (Korlap) FRM2K Herdianto mengatakan, Undang-Undang (UU) RI nomor nomor 24 tahun 2013 perubahan UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan pasal 93 menjelaskan bahwa setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat atau dokumen kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 juta.
“Selanjutnya pada pasal 63 ayat (6) UU nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan mengaskan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) hanya boleh memiliki satu KTP. Ini bermakna setiap warga negara Indonesia hanya diperbolehkan memiliki satu KTP,” kata Herdianto dalam orasinya, Kamis 4 Januari 2021.
Lanjut Herdianto menyebutkan, berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh telah terjadi indikasi pemalsuan dokumen terhadap identitas Rusman Emba. Dimana kata dia, telah terdapat berbedaan penulisan nama pada dokumen kependudukan akte kelahiran dengan KTP.
Untuk itu ia mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera mengundang dan memeriksa terlapor atas dugaan pelanggaran administrasi kependudukan.
“Kami mendesak Polda Sultra untuk segera memeriksa oknum-oknum yang membantu jalannya penyebab pelanggaran administrasi kependudukan Rusman Emba,” pintah Herdianto memungkasi.
Informasi yang dihimpun, FRM2K juga sempat mengikuti hearing yang digelar di Ombudsman Sultra.
Sekedar diketahui, bukti indikasi pemalsuan administrasi kependudukan Rusman ini, telah dilaporkan diajukan oleh DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Muna di Polres setempat.
Laporan : Ezal



































