SULTRALINE.ID, KENDARI – Beberapa orang dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti kinerja Kepala Rutan Raha, Kabupaten Muna yang diduga melakukan beberapa pelanggaran hukum.
Hal itu disampaikan Koordinator AMPH Sultra, Rachmad didampingi pengurus saat menggelar konferensi pers disalah satu warung kopi di Kota Kendari, Jumat (14/3/2025)
Menurutnya, berdasarkan hasil investigasi mereka yang dimana kepala rutan Raha diduga melakukan tindakan keistimewaan kepada salah satu narapidana kasus korupsi atas nama La ode Gomberto dan yang kedua kepala rutan diduga melakukan pembiaran terhadap praktik jual beli narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh oknum-oknum tahanan narkoba di rutan.
“Hal ini bukan tanpa dasar, karena di mana baru-baru ini ada penangkapan salah satu tutel Sabu yang mengaku bekerja kepada salah satu napi yang ada d rutan,” lanjut Rachmad.
Olehnya itu, mereka akan menggelar aksi di Kanwil Kemenkumham Sultra guna mendesak pihak Kepala Kanwil mencopot kepala rutan raha dan melakukan pemeriksaan terhadap indikasi dugaan pelanggaran tersebut.
“Rencana kami akan melakukan aksi pada Senin, 17 Maret 2025 ke kantor Kanwil Kemenkumham Sultra menyampaikan sejumlah pelanggaran yang kami temukan, karena ini jelas-jelas sudah menyalahi aturan di negara kita, dan kami meminta agar Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra untuk mengevaluasi kepala rutan Raha,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan awak media ini masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak terkait.
Laporan: Redaksi



































