SULTRALINE.ID, MUNA – Panitia pengawas pemilihan umum kecamatan (panwaslucam) Wakorumba Selatan (Wakorsel) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) merekomendasikan salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga kuat terlibat dalam kepentingan politik Pilkada Muna tahun 2020.
Ketua Panwaslu Kecamatan wakorsel Muh. Robin Syiruddin menerangkan bahwa oknum PNS tersebut berinisial IS salah satu ASN yang menjabat sebagai guru kelas di SDN 7 Wakorsel, Kabupaten muna.
Menurutnya, berdasarkan surat pemberitahuan tempat pelaksanaan jadwal kampanye pasangan calon bupati dan calon wakil bupati nomor urut 1 yang ditembuskan kepada bawaslu Kabupaten muna dan diteruskan di kecamatan wakorsel, pada hari selasa tanggal 10 november 2020 tepatnya pada sekitar pukul 14. 30 wita.
“Salah satu anggota panwaslu kecamatan La Ode Daka yang turun langsung mengawasi kampanye tersebut yang dilaksanakan disalah satu rumah warga bertempat di wandiri kelurahan Labunia kecamatan wakorsel menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu ASN yang berinisial IS menjadi pemandu acara dikegiatan kampanye tersebut,” ungkapnya, Kamis (26/11/2020).
Lebih lanjut ia, berdasarkan hasil laporan pengawasan (LHP) salah satu anggota panwaslu kecamatan wakorsel ini, yang didukung dengan bukti – bukti, berdasarkan fakta dilapangan dan dikaitkan dengan ketentuan pasal undang – undang yang berlaku tentang ASN, diduga telah melanggar asas netralitas Aparatur Sipil Negara.
“Dengan Meminta surat pengantar rekomendasi dari bawaslu Kabupaten muna, kami merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ini ASN yang pertama kami rekomendasikan,” ucap Ketua panwaslu kecamatan wakorsel yang akrab di sapa Robin.
Pihaknya pun berharap dengan direkomendasikannya ASN tersebut kiranya bisa menjadi antensi bagi seluruh ASN di lingkup kecamatan wakorumba Selatan.
Laporan : TIM



































