SULTRALINE.ID, KENDARI – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial SMH diadukan ke Polresta Kendari pada, Jumat 24 Februari 2023.
Aduan tersebut tertuang dalam Nomor: B/276/11/2023/Satreskrim tentang tindak pidana pengancaman dan penganiayaan pada tanggal 24 Februari 2023 dengan ancaman Pasal 335 dan Pasal 352 KUHPidana.
Terlapor yang juga diketahui sebagai Ketua Sayap salah satu Partai Politik (Parpol) terbesar itu diduga melakukan penganiayaan terhadap korban La Sara La Indi merupakan warga BTN Bumi Punggolaka Indah, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Dari pengakuan korban kejadiannya terjadi di salah satu warung kopi (Warkop) di Kota Kendari yang berada di Jalan Kolonel Haji Abd Hamid Kelurahan Bende (seputaran Kali Kadia) pada Rabu 22 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 Wita.
“Jadi saya dan terlapor sedang bicarakan dan mediasi mengenai sisa uang dan pembayaran hasil pekerjaan antara saya dan terlapor, setelah saya mencoba menjelaskan mengenai sisa uang dan pembayaran hasil pekerjaan kami, terlapor tidak terima dengan penjelasan saya, kemudian terlapor langsung menampar saya sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kosong sebelah kanan, dan memaksa saya untuk menandatangani kwitansi dan saya pun menandatangani Kwitansi tersebut karena saya merasa sangat terancam,” terang La Sara La Indi kepada media ini, Sabtu 25 Februari 2023.
Atas kejadian itu korban merasa sangat terancam dan mengalami sakit pada kepala bagian atas sebelah kanan, sehingga membuatnya susah beraktivitas.
“Olehnya itu saya melaporkan dia (terlapor) ke Polresta Kendari agar di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” harapnya.
Menurutnya awal perkenalan dengan terlapor melalui teman beberapa waktu yang lalu.
“Saya belum lama kenal dengan dia (terlapor), sehingga saya berharap kepolisian bisa menindaklanjuti aduan saya karena atas kejadian tersebut saya sangat dirugikan,” pungkasnya.
Sementara itu terpisah, Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, Sabtu (25/02/2023) membenarkan adanya aduan tersebut.
“Iya benar, kemarin aduan itu masuk, akan dilakukan penyelidikan,” ujarnya.
Editor: Irdwan Jeko



































