SULTRALINE.ID, BAUBAU – Menyambut Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Baubau mengadakan sosialisasi dan pendidikan Pemilih bagi kelompok disabilitas. Acara ini berlangsung di Hotel Mira pada hari Sabtu 13 Juli 2024. Sosialisasi ini dihadiri 100 peserta disabilitas yang tergabung dalam berbagai komunitas disabilitas yang tersebar di 8 Kecamatan dan di 5 organisasi disabilitas serta beberapa perwakilan dari SLB.
Salah satu narasumber yakni Edi Sabara, SP (mantan ketua KPU Kota Baubau periode 2018-2023) menjelaskan sejauh ini ada 695 data pemilih disabilitas yang sudah tercoklit. Sementara menurut data pemilu februari lalu ada 1008 pemilih disabilitas yang tercoklit . Data pemilih bersifat dinamis ada kenaikan dan penurunan. “sebagai penyelenggara KPU aktif memberikan sosialisasi termasuk bagi para penyandang disabilitas karena semua warga negara berhak terlibat dalam proses politik untuk menentukan pemimpin negara maupun daerah demi terwujudnya kesejahteraan” ungkapnya.
Sementara itu, La Ode Fridi, SH selaku narasumber dan Ketua Umum Forum Ikatan Persaudaraan Penyandang Disabilitas (FORIPDIS) Kota Baubau menjelaskan tujuan dan manfaat dari kegiatan sosialisasi ini adalah agar rekan-rekan penyandang disabilitas dapat memahami proses, tahapan pelaksanaan dan dinamika demokrasi di daerah. Adapun manfaatnya bagi penyandang Disabilitas adalah bisa bertukar informasi dengan KPU Kota Baubau terkait penyelenggaraan Pemilihan yang ramah disabilitas seperti penempatan TPS yang aksesibilitas, ada kertas suara huruf braille bagi tunanetra dan pelayanan khusus lainnya bagi disabilitas.
“Terkait keterlibatan pemilih disabilitas dalam Pemilihan kepala daerah ini sangat penting, karena selama ini kelompok disabilitas terkesan hanya dijadikan objek politik tanpa pernah dilibatkan sebagai subjek politik. Hasil diskusi kemarin ada keinginan sebagian peserta Forum sangat berharap kepada KPU Kota Baubau agar dalam debat visi misi calon kepala daerah melibatkan perwakilan penyandang disabilitas Kota Baubau, karena kami ingin tahu seberapa besar komitmen calon kepala daerah untuk kelompok penyandang disabilitas” tutur La Ode Fridi.
“Harapan kami adalah calon kepala daerah dapat memasukkan kepentingan penyandang disabilitas dalam visi dan misinya serta program kerjanya untuk 5 tahun kedepan. Kepentingan kelompok penyandang disabilitas yang sangat mendesak saat ini adalah mendorong lahirnya Perda (Peraturan Daerah) terkait Disabilitas, sebab hal ini merupakan amanah dari undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. UU ini oleh Pemerintah Republik Indonesia telah dibuatkan aturan turunannya dalam beberapa Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Kepres) serta Peraturan Menteri (Permen) yang berkaitan dengan Disabilitas. Dan juga sesuai dengan surat edaran Mendagri Tito Karnavian kepada seluruh Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia agar membuat Peraturan Daerah terkait penyandang disabilitas di daerah masing-masing” tambahnya.
Salah satu peserta sosialisasi, Lilin Adi Putra, sangat mengapresiasi KPU yang telah melaksanakan kegiatan ini. “kami berharap kepada KPU agar kegiatan 5 tahun sekali ini tetap dilaksanakan dan penyandang disabilitas benar-benar dilibatkan dalam Pemilu. Kami juga berharap kepada para calon walikota agar kami dilibatkan dalam kegiatan kampanye seperti pemaparan visi-misi sehingga kami juga dapat menyumbangkan aspirasi” tuturnya.
Partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam pemilihan serentak ini penting untuk memastikan keadilan politik dan representasi bagi semua pihak dalam mewujudkan demokrasi yang jujur, adil dan inklusif.
Penulis : Ayyash Alyasin



































