SULTRALINE.ID-KENDARI
Tanggal 10 November setiap tahun menjadi momen bangsa Indonesia mengenang perjuangan para pahlawan yang mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan. Namun, dalam konteks kekinian, makna “pahlawan” tidak hanya dimonopoli oleh mereka yang berjuang di medan perang. Pahlawan juga bisa lahir dari ruang-ruang perjuangan sosial, termasuk dunia kerja. Tahun 2025 menjadi istimewa karena pemerintah akhirnya menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah, sosok buruh perempuan yang gugur memperjuangkan keadilan bagi kaum pekerja.

Marsinah adalah buruh pabrik arloji PT Catur Putra Surya di Porong, Sidoarjo. Ia dikenal aktif menuntut hak-hak pekerja, khususnya terkait kenaikan upah minimum. Pada tahun 1993, setelah mogok kerja yang menuntut perbaikan nasib buruh, Marsinah ditemukan tewas dengan tanda-tanda kekerasan. Peristiwa tragis itu mengguncang nurani publik. Ia menjadi simbol keberanian dan keteguhan pekerja Indonesia melawan ketidakadilan sistemik.


Chiko atman penggiat sosial organisasi rakyat, mengungkapkan Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah bukan hanya tentang sejarah, tetapi juga tentang masa depan. Ia adalah simbol bahwa perjuangan buruh bukan perlawanan, melainkan bagian dari cita-cita kemerdekaan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Di ketahui marsinah merupakan seorang pahlawan nasional Indonesia yang menjadi aktivis serikat buruh independen yang bekerja di pabrik jam tangan di Jawa Timur, Indonesia, pembunuhannya menarik perhatian internasional ,simbol perlawanan kaum buruh era saat itu hingga Namanya melegenda hingga saat ini,menurut nhya ( chiko ) kasus Marsinah adalah kasus pembunuhan terhadap aktivis buruh yang menjadi simbol perjuangan hak-hak pekerja di Indonesia, yang diwarnai oleh dugaan pelanggaran HAM berat, rekayasa penyidikan, dan kegagalan penuntasan hukum. Kasus ini menyoroti kelemahan sistem peradilan dan kecenderungan penggunaan kekerasan oleh aparat. Marsinah ditemukan tewas secara mengenaskan setelah menjadi perwakilan buruh dalam tuntutan upah, dan meskipun ada persidangan yang menghasilkan vonis, para terdakwa akhirnya dibebaskan, sementara otak pelaku sebenarnya tidak terungkap,pungkasnya.
Liputan : Nouval



































