SULTRALINE.ID, MUNA BARAT- Sengketa dan konflik tanah merupakan permasalahan kompleks yang sering terjadi dan salah faktor pemicunya adalah pembagian tanah warisan. Olehnya itu, Kepala Pertanahan Muna Barat (Mubar), mengajak masyarakat untuk segera melakukan pengurusan Peralihan Hak Waris hal ini dilakukan guna mencegah sengketa dan konflik tanah warisan.
Hal ini disampaikan Kepala Pertanahan Muna Barat, Edison saat di wawancarai awak media di kantornya, Jum’at (31/01/2025).
Melalui kesempatan ini juga, Kepala Pertanahan Muna Barat, Edison menegaskan pentingnya Masyarakat untuk melakukan Peralihan Hak Waris segera karena tidak hanya untuk memberikan perlindungan hukum kepada ahli waris namun juga untuk mencegah sengketa dan konflik pertanahan yang mungkin terjadi di masa depan.
“Melalui pengurusan peralihan hak waris dapat dipastikan hak atas tanah berpindah secara sah,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan kepada masyarakat agar dalam proses pengurusan Peralihan Hak Waris untuk memperhatikan kelengkapan dokumen penting yang dibutuhkan.
“Ada beberapa dokumen yang perlu diperhatikan dalam pengurusan Surat Tanda Bukti Sebagai Ahli Waris yang dapat berupa Wasiat dari Pewaris, Putusan Pengadilan, Penetapan Hakim atau Ketua Pengadilan, Surat Pernyataan ahli waris dengan disaksikan oleh dua orang saksi dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia, Akta Keterangan Hak Mewarisi dari Notaris atau Surat Keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan,” terang Edison.
Lebih lanjut, Ia juga mengungkapkan untuk biaya Peralihan Hak Pewarisan telah disimulasikan melalui Aplikasi Sentuh Tanahku menggunakan dasar perhitungan yang tepat.
“Berdasarkan ZNT atau PBB biaya dihitung dengan harga permeter dikali luas tanah dibagi seribu. Sedangkan untuk biaya jasa PPAT dan PPATS untuk membuat Akta maksimal biaya yang dikenakan adalah 1% dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pembuat Akta Tanah,” ungkap Edison.
Edison juga menghimbau agar masyarakat untuk tidak lupa pula bayar BPHTB agar kepengurusan tanah lancar. Selanjutnya Masyarakat datang di Kantor Pertanahan untuk mendapatkan pelayanan pertanahan.
“Kita dapat mencegah konflik dan sengketa pertanahan dengan cara segera melakukan pensertipikatan tanah untuk menjamin perlindungan tanahmu,” pungkasnya.
Penulis: Yus Misran
Editor: Irdwan Jeko



































